Bingung Mengisi Waktu di Tengah Pandemi, Penyanyi Reza Artamevia Konsumsi Sabu-sabu

- 6 September 2020, 17:05 WIB
Penyanyi Reza terbukti konsumsi sabu-sabu./Antara
Penyanyi Reza terbukti konsumsi sabu-sabu./Antara /

Akibat perbuatannya, Reza ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Nur Ashari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah