Lensa Purbalingga - Pelaku penimbunan bahan bakar minyak subsidi jenis solar di Brebes, Jawa Tengah berhasil diringkus polisi.
Hal itu disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio dalam keterangan pers, Senin 30 Oktober 2023.
"Kami amankan pelaku penimbunan solar subsidi, inisial AB asal Bulakamba, Kabupaten Brebes,” katanya.
Baca Juga: Mobil Avansa di Purbalingga Oleng Tabrak Pohon hingga Bagian Depan Hancur, Begini Kronologinya
Disampaikan, pelaku mendapat solar subsidi dengan cara membeli menggunakan jerigen dari dua SPBU di wilayah Brebes.
Dari tangan pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti solar subsidi 11 ton, truk tangki kapasitas 8.000 liter bertuliskan PT A.S.S bernopol E 9909 B.
"Satu mobil pick up, termasuk pompa BBM. Pihaknya pun telah memeriksa 18 saksi termasuk dari tim ahli migas," ungkapnya.
Baca Juga: Ini KPU Purbalingga yang Baru, Salah Satunya Mantan Ketua Bawaslu dan Satu Wajah Baru
Diungkapkan, pelaku sudah beroperasi sejak bulan Juni 2023 dan solar dijual kembali dengan harga solar industry kepada nelayan di wilayah Tegal.
Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 55 Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.