Pemprov DKI Buat Beberapa Aturan Terkait PSBB Jakarta

- 10 September 2020, 07:24 WIB
Anies Baswedan saat menyampaikan penerapan PSBB Jakarta./twitter.com/@DKIJakarta
Anies Baswedan saat menyampaikan penerapan PSBB Jakarta./twitter.com/@DKIJakarta /

Lensa Purbalingga - Pemprov DKI melalui Gubernur Anies Baswedan menetapkan kembali PSBB untuk wilayah Jakarta pada Rabu, 9 September 2020 mengingat semakin tak terkendalinya kasus positif Covid-19 khususnya di ibukota.

Kebijakan PSBB yang diterapkan Pemprov DKI ini tentu membuat beberapa aturan terkait kembali diberlakukan seperti awal-awal merebaknya Covid-19.

Dilansir oleh Lensa Purbalingga dari akun resmi Pemprov DKI @DKIJakarta, setidaknya ada enam aturan terkait PSBB Jakarta. 

Baca Juga: Breaking News: Jakob Oetama, Pendiri Kompas Gramedia Meninggal Dunia

Baca Juga: Marc Marquez Terancam Pensiun Dini dari MotoGP Akibat Hal Ini

Baca Juga: Indonesia 'Di-Lockdown' 59 Negara, Begini Dampaknya bagi Masyarakat

Berikut ini enam kebijakan PSBB Jakarta yang dibuat oleh Pemprov DKI yang disampaikan melalui akun Twitter resmi Pemprov DKI pada Rabu, 9 September 2020. 

1. Kegiatan perkantoran di Jakarta harus tutup dan bekerja dari rumah (work from home). Ada 11 bidang usaha yang boleh berjalan dan tidak boleh beroperasi penuh seperti biasa. Jumlah karyawan dibatasi.

2. Seluruh tempat hiburan harus tutup, termasuk Ancol, Ragunan, Monas, dan taman-taman kota.

Baca Juga: Cideranya Marc Marquez Membuat Juara MotoGP 2020 Sulit Ditebak

Halaman:

Editor: Majid Ngatourrohman

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x