Ketujuh, menaikkan gaji aparatur sipil negara atau ASN, terutama guru, dosen, dan tenaga kesehatan, serta TNI, Polri, dan pejabat negara. Kedelapan, mendirikan badan penerimaan negara dan meningkatkan risiko penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) ke 23 persen.***