DKI Jakarta Kembali Terapkan PSBB, Ini Pernyataan Puan Maharani

- 12 September 2020, 17:12 WIB
Puan Maharani./twitter.com/@DPR_RI
Puan Maharani./twitter.com/@DPR_RI /

Lensa Purbalingga - Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan kembali kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin, 14 September 2020.

Sehingga, semua warga yang tinggal di Jakarta diminta untuk bekerja, belajar, dan beribadah di rumah saja. 

Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan, untuk aturan-aturan PSBB jangan hanya tertulis di kertas. Dia meminta supaya pemerintah pusat dan daerah jangan sia-siakan pengorbanan masyarakat yang berdiam diri di rumah.

Baca Juga: Update 11 September 2020: Kasus Positif di Indonesia Bertambah 3.737, Total Ada 210.940

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 Cair Hari Ini, Berikut Cara Cek Nama dan Saldo

Baca Juga: Mitos Petilasan Di Kaki Gunung Srandil, Salah Satunya Petilasan Syekh Jambu Karang

Seperti dikutip dari akun Instagram @dpr_ri yang diposting pada Sabtu, 12 September 2020, berikut dua pernyataan ketua DPR RI Puan Maharani.

Pernyataan yang pertama, Puan Maharani mengatakan, PSBB diharapkan untuk tegas dan konsisten dalam pelaksanaan dan pengawasannya.

"Jangan sia-siakan pengorbanan masyarakat saat PSBB yang berdiam diri di rumah, Pemerintah Pusat dan Daerah mutlak harus berkoordinasi. Jika diputuskan menerapkan PSBB, maka harus konsisten dan tegas dalam pelaksanaan dan pengawasannya," tulisnya.

Baca Juga: Bu Tiwi Adakan Rempugan Bareng Online, Begini Cara Daftarnya

Halaman:

Editor: Majid Ngatourrohman

Sumber: Instagram @bpptkg


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x