Seorang Pemuda di Kebumen Ditangkap Polisi Lantaran Kedapatan Jual Pil Koplo

- 24 November 2023, 08:24 WIB
Wakapolres Kebumen Kompol Bakti Kautsar Ali menunjukan barang bukti kasus pil koplo, Kamis 23 November 2023.
Wakapolres Kebumen Kompol Bakti Kautsar Ali menunjukan barang bukti kasus pil koplo, Kamis 23 November 2023. /Humas Polres Kebumen.

Lensa Purbalingga - Seorang pemuda di Kabupaten Kebumen ditangkap polisi lantara kedapatan edarkan obat keras ilegal (Hexymer atau pil koplo).

Pemuda yang ditangkap polisi Polres Kebumen adalah AB (25) warga Desa Rayeuk Paya Itik, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara, Provinsi Aceh.

"Tersangka ditangkap di kontrakannya yang juga digunakan sebagai toko obat ilegal, Senin 30 Oktober 2023," kata Wakapolres Kebumen Kompol Bakti Kautsar Ali, Kamis 23 November 2023.

Baca Juga: Terlindas Roda Belakang Truck, Pemotor di Karanggedang Purbalingga Meninggal Dunia

Barang bukti yang diamkan 2.810 butir Hexymer, 23 butir Tramadol, 1 butir pil Tryhexypenidyl, uang 134 ribu Rupiah, buku rekap dan handphone android.

Tersangka menjual obat keras kurang lebih 4 bulan sebelum akhirnya diamankan pihak kepolisian.

"Penangkapan tersangka bermula dari laporan warga yang mengaku resah," ungkap Wakapolres.

Baca Juga: Sejumlah Pimpinan Parpol di Purbalingga Datangi Kecamatan, Ingatkan dan Tegur Netralitas ASN

Tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak lima miliar Rupiah," imbuh Wakapolres Kebumen.***

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x