Sedangkan kegiatan nonesensial atau perkantoran swasta bisa beroperasi dengan membatasi paling banyak 25 persen pegawai berada dalam tempat kerja dalam satu waktu bersamaan.
Tempat sekolah dan institusi pendidikan, kawasan pariwisata dan taman rekreasi, taman kota, sarana olahraga publik, dan tempat resepsi pernikahan ditutup total.
Baca Juga: Musim Kemarau Bibir Jadi Kering? Berikut Cara mengatasinya!
Sedangkan tempat ibadah di lingkungan permukiman yang digunakan oleh warga setempat dapat beroperasi.
Adapun pasar dan pusat perbelanjaan boleh beroperasi dengan kapasitas paling banyak 50 persen pengunjung dalam satu lokasi bersamaan sementara restoran, rumah makan, dan cafe hanya boleh menerima pesan antar/bawa pulang.***
(ANTARA/Desca Lidya Natalia)