Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan dugaan penerimaan-penerimaan lain yang dilakukan oleh Taufiqurrahman terkait fee proyek, fee perizinan, dan fee promosi atau mutasi jabatan selama periode 2013-2017 dengan nilai sekitar Rp5 miliar.
Taufiqurrahman diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang tunai ataupun dalam bentuk lainnya.
Terhadap Taufiqurrahman disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Klarifikasi Syekh Ali Jaber saat Menjadi Korban Penusukan
Sebelumnya KPK telah melakukan proses penyidikan atas dua tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Taufiqurrahman.
Pertama, dugaan suap terkait perekrutan dan pengelolaan ASN atau PNS di Kabupaten Nganjuk Tahun 2017.
Diduga, pemberian uang kepada Taufiqurrahman melalui beberapa orang kepercayaan bupati terkait perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kabupaten Nganjuk Tahun 2017.
Baca Juga: Dieng Culture Festival 2020 Diadakan Secara Virtual pada 16-17 September
Total uang yang diamankan sebagai barang bukti senilai Rp298.020.000 yang berasal dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk Ibnu Hajar sejumlah Rp149.120.000 dan Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Kabupaten Nganjuk Suwandi sejumlah Rp148.900.000.
Perkara kedua, Taufiqurrahman diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawan dengan kewajiban atau tugasnya.