Lensa Purbalingga - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membolehkan para peserta Pilkada untuk berkampanye dengan mengadakan konser musik meskipun di tengah pandemi COVID-19.
Hal tersebut diatur dalam pasal 63 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2020.
"Ada ketentuan dalam undang-undang dan dalam peraturan memang diatur demikian. Bagi KPU tentu tidak mudah juga menghapus bentuk-bentuk kampanye itu karena undang-undangnya masih sama, dasar penyelenggaraan pilkada ini kan masih Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016," kata anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dikutip dari ANTARA pada Rabu, 16 September 2020.
Baca Juga: Spoiler One Piece Chapter 991: Luffy Menuju ke Kaido
Baca Juga: Berkat Video Viral, Warung Odading Mang Oleh Diserbu Pembeli, Berikut Penampakannya
Baca Juga: Rakyat Papua Kembalikan Uang Beasiswa LPDP Veronica Koman ke Kemenkeu Hari Ini
Meski demikian, KPU tetap memberikan beberapa catatan bagi para peserta Pilkada yang hendak mengadakan konser musik dalam rangka kampanye.
Boleh konser, rapat umum, bazar dengan catatan menyesuaikan dengan regulasi protokol kesehatan dan tentu telah disepakati dalam rapat koordinasi stakeholder," katanya.
Pada realisasinya nanti, model kampanye tersebut, kata dia, frekuensinya diatur dibatasi. Hal itu juga merujuk pada kondisi daerah tempat menyelenggarakan pilkada.
Baca Juga: Korban Tenggelam di Pantai Logending Berhasil Ditemukan Tim SAR Cilacap