Untuk menyelenggarakan kegiatan itu, juga harus berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 setempat.***
(ANTARA/Boyke Ledy Watra)
Untuk menyelenggarakan kegiatan itu, juga harus berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 setempat.***
(ANTARA/Boyke Ledy Watra)
Editor: Majid Ngatourrohman
Sumber: Permenpan RB