KPU Bolehkan Para Peserta Pilkada Adakan Konser Musik di Tengah Pandemi

- 16 September 2020, 19:48 WIB
Ilustrasi konser musik./Pixabay
Ilustrasi konser musik./Pixabay /

Untuk menyelenggarakan kegiatan itu, juga harus berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 setempat.***

 

(ANTARA/Boyke Ledy Watra)

Halaman:

Editor: Majid Ngatourrohman

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x