Mahkamah Agung Beri Pengurangan Hukuman bagi 20 Koruptor Berikut Ini

- 21 September 2020, 23:23 WIB
Ilustrasi koruptor./pikiran-rakyat.com
Ilustrasi koruptor./pikiran-rakyat.com /

Lensa Purbalingga - Mahkamah Agung memberikan pengurangan hukuman bagi 20 koruptor setelah melalui proses Peninjauan Kembali (PK) sepanjang 2019-2020.

Hal tersebut dibeberkan oleh KPK sebagaimana diberitakan oleh ANTARA pada Senin, 21 September 2020.

Berikut adalah nama-nama koruptor yang mendapatkan pengurangan hukuman dari MA:

Baca Juga: Menteri Agama Fachrul Razi positif Covid-19, Stafsus Menag: Kondisinya Baik

Baca Juga: Paranormal Sebut Sakit pada Pria Asal Cilacap Ini Disebabkan Campur Tangan Makhluk Gaib

Baca Juga: Breaking News: 4 Remaja Tenggelam di Sungai Tajum, 3 Selamat dan 1 dalam Pencarian

1. Mantan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud dalam kasus suap pekerjaan proyek infrastruktur dari putusan 6 tahun menjadi 4 tahun dan 6 bulan penjara di tingkat PK.

2. Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangang dalam asus suap proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang dari putusan 3 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun penjara di tingkat PK.

3. Mantan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun dalam kasus suap mantan Ketua MK Akil Mochtar dalam sengketa pilkada Kabupaten Buton dari putusan 3 tahun 9 bulan menjadi 3 tahun penjara di tingkat PK.

Baca Juga: Mencekam, Begini Pemakaman Jenazah Covid-19 di TPU Paseban Sejati Kroya Cilacap

Halaman:

Editor: Majid Ngatourrohman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x