Lensa Purbalingga - Sopir truk di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah di tangkap polisi lanran memiliki narkotika jenis sabu.
Sopir truk memiliki sabu tersebut seorang pemuda inisial RJ (23) warga Kelurahan Bumirejo Kecamatan Kabupaten Kebumen.
"RJ ditangkap Jumat 26 Januari 2024, sekira pukul 18.15 Wib, di pinggir Jalan Raya Sijago, Kelurahan Selang," kata Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto, Senin 5 Februari 2024.
Disampaikan, saat ini RJ telah ditetapkan tersangka karena terbukti memiliki narkotika jenis sabu.
Dari pengakuan tersangka, ia mendapatkan dabu dari seseorang dari dalam lembaga permasyarakatan (Lapas).
"Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti satu paket sabu seberat 0,4 gram dikemas plastik bening," terangnya.
Pengakuan tersangka kepada polisi barang hatam sabu tersebut akan digunakan sendiri setelah dibeli, nanum keburu ditangkap.
Kepada polisi tersangka mengaku mengenal barang haram sabu dari temannya sesama sopir tahun 2020 di kampung ambon Tangerang.