Gampang Banget! Ternyata Begini Cara Dapatkan Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta

- 25 September 2020, 12:34 WIB
Bantuan presiden (Banpres) untuk umkm senilai 2,4 juta./Pixabay
Bantuan presiden (Banpres) untuk umkm senilai 2,4 juta./Pixabay /

Lensa Purbalingga - Staf Khusus Kemenkop-UKM, Riza Damanik mengatakan, bantuan presiden (Banpres) senilai Rp2,4 juta diberikan kepada 5,9 juta usaha mikro, dengan anggaran yang sudah disiapkan pemerintah mencapai Rp14,18 triliun.

"Pemerintah memberikan bantuan kepada 12 juta usaha mikro, masing-masing usaha mikro mendapatkan Rp2,4 juta. Untuk tahap pertama, pemerintah memberikan bantuan kepada 9,16 juta usaha mikro. Dari 9,16 juta usaha mikro ini, per 21 September 2020, 64,50 persen atau 5.909.647 usaha mikro sudah mendapatkan bantuan," katanya.

Baca Juga: Pendaftaran BLT Rp2,4 Juta untuk UMKM Diperpanjang Hingga Akhir September

Ia menjelaskan, pemerintah mentargetkan penyaluran Banpres sebesar 100 persen untuk 9,16 juta usaha mikro bisa tercapai paling lambat pada 30 September 2020.

"Banpres untuk 9,1 juta usaha mikro yang mencapai Rp22 triliun pada tahap pertama ini, diharapkan, paling lambat 30 September 2020 sudah tersalurkan semua," kata Riza dalam FMB9, Selasa 22 September 2020.

Baca Juga: Hindari Krisis Ekonomi, Jokowi Perintahkan Beri Relaksasi dan Restrukturisasi bagi UMKM dan Koperasi

Seperti yang sebelumnya ditayangkan oleh Beritadiy.com dalam artikel berjudul Cara Daftar BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta, Sisa Kuota 3,2 Juta: Buruan Daftar Cukup Bawa KTP, para pelaku UMKM yang ingin mendaftarkan atau mengajukan dirinya sebagai penerima bantuan, silakan datang ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah ( Kadiskop UKM ) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Jokowi Minta Agar Relaksasi Kredit UMKM Dipercepat

Berikut persyaratan bagi Pelaku Usaha Mikro yang berhak mendapat BLT 2,4 Juta:

  • Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan.
  • Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.
  • Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: 6 Jenis Bantuan Pemerintah di Tengah Pandemi

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x