Pakar Hukum Sarankan Anies-Ganjar Legowo Hasil Pilpres 2024, Hak Angket Tak Akan Mengubah Hasil Pemilu

- 25 Februari 2024, 15:50 WIB
Tangkapan layar, Pakar Hukum Sarankan Anies-Ganjar Legowo Hasil Pilpres 2024, Hak Angket Tak Akan Mengubah Hasil Pemilu.
Tangkapan layar, Pakar Hukum Sarankan Anies-Ganjar Legowo Hasil Pilpres 2024, Hak Angket Tak Akan Mengubah Hasil Pemilu. /Video Facebook.

Lensa Purbalingga - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyampaikan bergulirnya isu hak angket yang semula diwacanakan oleh calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo diperkirakan tidak akan berpengaruh dalam mengubah hasil Pemilu 2024 yang tinggal menunggu pengumuman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurutnya, pengaduan dugaan kecurangan pemilu tidak tepat diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui hak angket. Oleh karena itu, Margarito menghimbau agar para kandidat yang mengikuti kontestasi baik capres maupun cawapres legowo atau menerima kekalahan dan memberikan ucapan selamat kepada pemenang Pilpres 2024 yaitu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

“Kita hormati itu kan hak orang, cuma masalahnya secara hukum menurut saya itu tidak tepat oleh karena masalah-masalah pemilu itu sudah diatur dalam Undang-Undang 2017 tentang pemilu, jadi seharusnya masalah kepastian hukum seluruh masalah pemilu itu berdasarkan undang-undang pemilu tahun 2017 tidak di luar itu, apa pun alasan nya,” ujar Margarito dalam keterangannya, Minggu 25 Februari 2024.

Margarito menantang kubu 01 dan 03 untuk membuktikan tuduhan kecurangan dalam pemilu, tidak sekedar melempar wacana kecurangan yang menimbulkan kegaduhan. Dia menegaskan kecurangan harus bisa dibuktikan secara spesifik.

“Yang harus diperhatikan betul 01 dan 03, kalau mau koreksi, pastikan kecurangan itu, apa kecurangan itu? Kapan kecurangan itu dilakukan? Oleh siapa dilakukan kecurangan itu? Bagaimana bentuknya? Sajikan,” ucapnya.

Baca Juga: Cerita Petani Kopi dan Tembakau Muda Desa Kutabawa Purbalingga

Lanjut Margarito menyatakan kubu yang ingin mengadukan pelanggaran pemilu bahwa kecurangan itu benar-benar terstruktur, sistematis dan masif (TSM) harus benar-benar dibuktikan dan pengadukan itu bukan ke DPR melainkan ke Bawaslu.

“Pastikan pula bahwa akumulasi dari kecurangan itu sampai pada titik secara konklusi mengubah postur perolehan suara. Tanpa itu, selesai,” tegasnya.

Lebih lanjut Margarito menuturkan alih-alih mendorong adanya hak angket. Jika kubu Anies dan Ganjar tidak bisa membuktikan hal tersebut, ia menyarankan untuk sebaiknya mengucapkan selamat pada pemenang Pilpres 2024 Prabowo-Gibran.

“Saya rasa kalau tidak memiliki keyakinan itu, sebaiknya besok atau lusa, pidato kasih selamat pada Prabowo. Itu pilihan terbaik,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x