Tak Bubarkan Konser Dangdut, Kapolsek Tegal Dicopot dari Jabatannya

- 28 September 2020, 07:59 WIB
Konser dangdut yang diadakan Wasmad, Wakil Ketua DPRD Tegal./twitter.com/@FlipsFlops88
Konser dangdut yang diadakan Wasmad, Wakil Ketua DPRD Tegal./twitter.com/@FlipsFlops88 /

Lensa Purbalingga - Kompol Joeharno, Kapolsek Tegal Selatan dicopot dari jabatannya oleh Polri akibat tidak membubarkan konser dangdut yang digelar Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, pada Rabu, 23 September 2020.

Kompol Joeharno saat ini dinonaktifkan dari jabatannya dan tengah diperiksa secara internal oleh Polri.

"Kapolsek sudah diserahterimakan dan Kapolseknya diperiksa oleh Propam," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 26 September 2020 sebagaimana diberitakan oleh ANTARA.

Baca Juga: Hasil Lengkap Serie A Pekan Kedua: Napoli Pesta Gol, Roma Ditahan Juventus, Duo Milan Amankan 3 Poin

Baca Juga: Hasil Lengkap Liga Inggris Pekan Ketiga: Man City Dibantai Leicester City, Tottenham Gagal Menang

Baca Juga: Hasil Liga Inggris Semalam: Everton Puncaki Klasemen, MU dan Chelsea Kesulitan Hadapi Lawan

Argo mengatakan Polri juga tengah melakukan pendalaman berdasarkan LP bernomor LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota tertanggal 25 September 2020 atas dugaan pelanggaran Pasal 93 Undang-Undang No 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Hal tersebut disebabkan karena Kapolsek Tegal tidak melakukan tindakan apa pun saat terjadi konser dangdut yang sangat berpotensi membuat klaster baru penyebaran Covid-19.

Polri juga telah mengamankan beberapa barang bukti terkait konser dangdut tersebut.

Baca Juga: Verifikasi Email Kartu Prakerja Gelombang 10 Alami Kendala, Ini Cara Mengatasinya

Halaman:

Editor: Majid Ngatourrohman

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x