Dua Perempuan Kaka Beradik Penjual Pil Koplo di Banyumas Ditangkap Polisi, Petugas Sita Ratusan Butir

- 15 Maret 2024, 07:40 WIB
Perempuan penjual pil koplo sedang diperiksa petugas Satresnarkoba Polresta Banyumas.
Perempuan penjual pil koplo sedang diperiksa petugas Satresnarkoba Polresta Banyumas. /Satresnarkoba Polresta Banyumas.

Lensa Purbalingga - Dua perempuan kaka beradik penjual obat psikotropika atau pil koplo di Banyumas ditangkap polisi.

Mereka adalah RK (23) dan RA (34) berdomisilisi Jalan Riyanto, Sumampir Kecamatan Purwokerto Utara, Banyumas.

"Dua perempuan itu ditangkap Jumat 8 Maret 2024 sekira pukul 19.15," kata Kasat Narkoba Kompol Willy Budiyanto, Kamis 14 Maret 2024.

Baca Juga: Warga Purbalingga Diminta Waspada Musim Penghujan, Prakiran Cuaca BMKG Hari ini, Jumat 15 Maret 2024

Dari penangkapan itu petugas menyita barang bukti dari tersangka RK berupa 29 butir Alprazolam, 8 butir Clonazepam, 35 butir obat kemasan diduga Tramadol dan 90 butir heximer.

Sedangkan dari tersangka RA, petugas mendapatkan barang bukti berupa 326 butir obat kemasan warna silver diduga Tramadol dan 185 butir heximer.

"Dari keterangan kedua tersangka, barang tersebut dibeli secara online dan untuk dijual/ diedarkan kembali di wilayah Banyumas," terangnya.

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Banyumas Pada Hari Ini, Jumat 15 Maret 2024, Ini Lokasinya

Kasat Narkoba menyebutkan, kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

RK dikenakan pasal 62 Undang-Undang RI. No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika atau pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x