PLN Turunkan Tarif Listrik Sejak Awal Oktober Hingga Desember 2020

- 2 Oktober 2020, 05:00 WIB
Logo PLN./Wikipedia
Logo PLN./Wikipedia /

Lensa Purbalingga - PT PLN (Persero) menetapkan tarif listrik turun yang dimulai dari Kamis, 1 Oktober hingga Desember 2020 mendatang.

Penurunan tarif listrik tersebut berdasarkan arahan Menteri ESDM Arifin Tasrif terkait penurunan tarif adjustment untuk pelanggan golongan rendah.

Dampak dari penurunan tarif listrik ini, harga per/KWh untuk tarif golongan rendah yang sebelumnya Rp 1.467/kWh menjadi Rp1.444,70/kWh atau turun Rp 22,5/kWh.

Baca Juga: Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN Melalui WhatsApp, Berikut Cara Lengkapnya!

Keputusan ini diambil oleh pemerintah karena mempertimbangkan kondisi perekonomian masyarakat Indonesia yang lesu akibat pandemi Covid-19. 

Selain itu, penurunan tarif listrik ini juga sebagai wujud hadirnya negara dalam memberikan kemudahan dan solusi bagi para pelanggan listrik.

"Dengan penurunan ini, Pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan keseharian,” jelas Executive Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murdifi dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: PLN Berikan Token Listrik Gratis Melalui www.pln.co.id dan WhatsApp, Berikut Cara Lengkapnya!

Agung juga menambahkan bahwa penurunan tarif listrik ini tidak memerlukan syarat apa pun yang harus dilengkapi oleh pelanggan listrik golongan rendah. 

"Silakan nikmati penurunan tarif ini, dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman,” pungkas Agung. 

Halaman:

Editor: Majid Ngatourrohman

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x