Baca Juga: Jadwal Acara TV ANTV Hari Ini Kamis 25 April 2024 Cinta Untuk Guddan hingga Kisah Cinta Nyi Blorong
Kepada polisi tersangka mengaku membeli sabu dari seseorang lalu mengambil di sebuah tempat yang disepakati bersama.
Namun kali ini ia tak seberuntung hari-hari sebelumnya. Ia ditangkap polisi sebelum mengkonsumsi sabu yang dibelinya.
"Untuk penjual sabu, masih kita lakukan penyelidikan. Semoga dalam waktu dekat bisa kita amankan," tuturnya.
Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009, subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara," imbuh Kasihumas Polres Kebumen.***