Pria di Kebumen Ditangkap Polisi Saat Ambil Sabu, Tersangka Mengaku Sudah Pakai Selama 9 Tahun

- 25 April 2024, 13:48 WIB
Polisi Polres Kebumen menunjukkan barang bukti sabu dan tersangka.
Polisi Polres Kebumen menunjukkan barang bukti sabu dan tersangka. /Humas Polres Kebumen.

Baca Juga: Jadwal Acara TV ANTV Hari Ini Kamis 25 April 2024 Cinta Untuk Guddan hingga Kisah Cinta Nyi Blorong

Kepada polisi tersangka mengaku membeli sabu dari seseorang lalu mengambil di sebuah tempat yang disepakati bersama. 

Namun kali ini ia tak seberuntung hari-hari sebelumnya. Ia ditangkap polisi sebelum mengkonsumsi sabu yang dibelinya.

"Untuk penjual sabu, masih kita lakukan penyelidikan. Semoga dalam waktu dekat bisa kita amankan," tuturnya.

Baca Juga: Warga Kebumen Diingatkan Oleh BMKG Masih Musim Penghujan, Prakiraan Cuaca Hari Ini Kamis 25 April 2024

Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009, subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara," imbuh Kasihumas Polres Kebumen.***



Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah