Akibat Wawancara Kursi Kosong, Najwa Shihab Dilaporkan ke Polisi dan Dewan Pers

- 6 Oktober 2020, 19:49 WIB
Najwa Shihab saat lakukan wawancara kursi kosong./twitter.com/@MataNajwa
Najwa Shihab saat lakukan wawancara kursi kosong./twitter.com/@MataNajwa /

Lensa Purbalingga - Beberapa hari yang lalu dalam acara Mata Najwa, Najwa Shihab melakukan wawancara kursi kosong yang direpresentasikan sebagai bentuk ketidakhadiran Menkes RI Terawan Agus Putranto dalam penanganan Covid-19 di Indonesia. 

Buntut dari wawancara kursi kosong yang dilakukan oleh Najwa Shihab tersebut, Relawan Jokowi Bersatu melaporkan Najwa Shihab ke Polda Metro Jaya dan Dewan Pers. 

Najwa Shihab dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu, yaitu Silvia Dewi Soembarto pada Selasa, 6 Oktober 2020.

Baca Juga: Najwa Shihab Sindir Menkes Terawan agar Mundur dengan Wawancarai Kursi Kosong

Silvia menilai, wawancara kursi kosong yang dilakukan Najwa Shihab yang sejatinya menyindir Terawan merupakan sindiran terhadap Presiden juga, karena Menteri merupakan representasi dari Presiden.

"Menteri Terawan adalah pejabat negara. Hal yang membuat saya sebagai Ketum Relawan Jokowi Bersatu marah adalah menteri ini adalah representasi Jokowi, dan Presiden Jokowi adalah kami relawannya. Jadi apa pun yang terjadi dengan Presiden dan pembantunya, ya kami harus bersuara," kata Silvia di Mapolda Metro Jaya pada Selasa, 6 Oktober 2020.

Menurut Silvia, tindakan yang dilakukan oleh Najwa Shihab dengan cara melakukan wawancara kursi kosong adalah tindakan cyber bullying, karena narasumber tidak hadir kemudian diwawancarai dan dijadikan parodi.

Baca Juga: Dapat Kunjungan dari Wartawan, Terawan Sebut Media Adalah Pahlawan Bangsa

Silvia menganggap parodi tersebut merupakan tindakan yang tidak boleh dilakukan kepada pejabat negara, khususnya menteri. Mengingat Menkes Terawam adalah representasi dari pada Presiden Republik Indonesia .

"(Tindakan Najwa Shihab termasuk) cyber bullying karena narasumber tidak hadir kemudian diwawancarai dan dijadikan parodi. Parodi itu suatu tindakan yang tidak boleh dilakukan kepada pejabat negara, khususnya menteri," jelasnya. 

Halaman:

Editor: Majid Ngatourrohman

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah