Kesal Cintanya Diputus, Pemuda Asal Kebumen Sebar Foto Dan Video Syur Mantan Pacar di Medsos

- 11 Oktober 2020, 21:28 WIB
Polres Kebumen saat melaksanakan konferensi pers./Lensa Purbalingga/Kurniawan
Polres Kebumen saat melaksanakan konferensi pers./Lensa Purbalingga/Kurniawan /

Pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) Juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016, tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Majid Ngatourrohman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah