Termin ke 2 Cair Awal November! Ini Syarat Dapat Bantuan Subsidi Gaji untuk Pekerja

- 27 Oktober 2020, 19:20 WIB
Bantuan subsidi gaji termin ke 2 cair awal November 2020.
Bantuan subsidi gaji termin ke 2 cair awal November 2020. /Pikiran-rakyat.com

Lensa Purbalingga - Bagi pekerja/buruh dengan gaji dibawah Rp5 juta akan mendapatkan bantuan subsidi gaji termin 2, pada awal November 2020.

Namun, untuk mendapatkan bantuan subsidi gaji termin 2 ini, seorang pekerja harus memenuhi beberpa syarat yang telah ditentukan.

Baca Juga: BLT Rp600 Ribu bagi Pekerja akan Terus Berlajut

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan, bahwa bantuan subsidi yang diberikan untuk pekerja ini sebesar Rp600 ribu tiap bulannya.

"Besarnya Rp600 ribu setiap bulan selama empat bulan, pada termin pertama sudah kita salurkan, dan termin kedua akan kita salurkan pada awal November 2020," kata Menaker Ida di Jakarta, Selasa 27 Oktober 2020.

Baca Juga: Cepetan Lakukan Pendaftaran Online BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta, Ini Link untuk Purbalingga dan Banyumas

Ia menjelaskan, bahwa bantuan subsidi gaji untuk pekerja ini terbagi menjadi dua termin.

Untuk termin pertama sudah disalurkan, sedangkan termin ke dua baru akan disalurkan pada minggu pertama November 2020.

Baca Juga: Pesona Murai Batu, Salah Satu Burung Kicau Termahal di Indonesia

"Penyaluran termin kedua ini akan ditargetkan akan dimulai pada minggu pertama bulan November 2020. Saya sampaikan bahwa dibagi menjadi dua termin, termin pertama untuk dua bulan subsidi gaji Rp1,2 juta, termin kedua Rp1,2 juta untuk bulan November dan Desember," beber Menaker.

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x