Catat! Selama PPKM Diberlakukan, Pemkab Purbalingga Melarang Kunjungan Wisatawan Luar Daerah

- 8 Januari 2021, 18:58 WIB
Objek wisata Sanggaluri yang berlokasi di desa Kutasari, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga.
Objek wisata Sanggaluri yang berlokasi di desa Kutasari, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga. /Pras/Lensa Purbalingga

Lensa Purbalingga - Pemerintah Kabupaten Purbalingga melarang kunjungan wisatawan dari luar daerah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau yang sebelumnya disebut PSBB.

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM mengatakan, bahwa selama diberlakukannya PPKM, objek wisata hanya diizinkan melayani masyarakat lingkup Purbalingga saja dan melarang kunjungan wisatawan luar daerah.

Baca Juga: Ada Dinosaurus di Purbalingga, Dimana? Ini Ceritanya.....

“Tempat-tempat objek wisata, selama 2 minggu (11-25 Januari 2021) PPKM ini tetap diperkenankan untuk beroperasi. Tetapi hanya melayani masyarakat dari lingkup Kabupaten Purbalingga, jadi tidak menerima masyarakat dari luar kota,” kata Bupati Tiwi, saat jumpa pers di Pendopo Dipokusumo, Jumat 8 Januari 2021.

Menurutnya, meski kunjungan wisatawan lingkup Purbalingga diizinkan, namun jumlahnya dibatasi hingga 40 persen dari kapasitas.

Baca Juga: Ditengah Pandemi Pengunjung Dinosaurus Membludak, Jalan Raya Serang Macet

Selain itu, pengelola wisata juga dilarang melakukan promosi-promosi wisata, tiket murah/diskon, selama PPKM ini diberlakukan.

“Masing-masing lokasi wisata akan dijaga oleh Satgas Covid-19 yang terdiri dari satpol PP, TNI-Polri dan Organisasi kemasyarakatan,” bebernya.

Tak hanya tempat wisata, PPKM juga diberlakukan di Pasar Hewan Purbalingga.

Baca Juga: Pembatasan Sosial Jawa-Bali, Ganjar Sebut 3 Daerah Jadi Perhatian, Salah Satunya Banyumas Raya

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x