Bayar Guru Madrasah Non PNS Bisa Gunakan Dana BOS

- 20 April 2020, 15:50 WIB
ILUSTRASI dana BOS./google
ILUSTRASI dana BOS./google /Tim Lensa Purbalingga/

Lensa Purbalingga - Kementerian Agama (Kemenag) dalam turut serta menekan penyebaran Covid-19, telah memberlakukan pembelajaran dari rumah bagi lembaga pendidikan agama termasuk madrasah sejak pertengahan Maret 2020.

Plt Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin mengatakan, bahwa pemberlakuan tersebut tidak mengganggu pembayaran tunjangan bagi guru madrasah.

Bahkan untuk membayarkan honor guru madrasah non PNS, pihaknya mengizinkan menggunakan dana BOS, tanpa mempersyaratkan NUPTK.

Baca Juga: IGI Khawatir Adanya Layanan Pendidikan Daring Berbayar

Mengutip dari artikel "Kemenag Izinkan Dana BOS untuk Bayar Guru Madrasah Non PNS dan Tidak Mempersyaratkan NUPTK", guna mencegah penyebaran Covid-19, Kementerian Agama pun mengizinkan untuk menggunakan dana BOS Madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA).

"Kami telah terbitkan SE yang mengatur bahwa pembelian atau sewa sarana, perlengkapan, peralatan, atau pelaksanaan kegiatan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 diperbolehkan," terang Kamaruddin.

Selain itu, lanjutnya, dana tersebut dapat juga dipergunakan untuk menunjang pembelajaran jarak jauh, termasuk untuk pembelian atau sewa Mobile Modem (termasuk kuota internet) berupa USB Modem yang diperuntukkan bagi guru, tentunya dengan jumlah yang disesuaikan dengan kebutuhan.

Baca Juga: keluarga Besar PGRI Berikan Bantuan Kepada Para Pedagang Di Sekolah

"Boleh juga untuk pembelian atau sewa mobile modem (termasuk paket data internet) berupa USB Modem bagi siswa tidak mampu sesuai dengan kebutuhan. Selain itu dapat dipergunakan juga untuk pembelian laptop atau Personal Computer (PC), sebatas untuk keperluan server e-learning yang diimplementasikan oleh madrasah," tandasnya.(*)

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x