Lensa Purbalingga - Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di satuan pendidikan wajib mematuhi Surat Keputusan Bersama (SKB 4 Menteri).
Pada penyesuaian SKB 4 Menteri keenam, penyelenggaraan PTM dilaksanakan berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah pusat dan capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), serta warga masyarakat lansia.
Baca Juga: Pemkab Purbalingga Kalah di Pengadilan Kasus Tukar Guling Tanah Desa Makam, Ini Respon Bupati Tiwi
“Penetapan level PPKM masih diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri yang disesuaikan berkala,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti
Ia merinci, bagi satuan pendidikan yang berada pada PPKM Level 1 dan Level 2 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lanjut usia (lansia) di atas 60 persen, boleh menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari, dengan Jam Pembelajaran (JP) sesuai kurikulum.
Baca Juga: Ridwan Kamil Berikan Kujang ke Paus Fransiskus, Benda Pusaka Khas Jawa Barat yang Sarat Makna
Bagi yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen juga boleh menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan durasi pembelajaran paling sedikit 6 JP.
“Yang berada di wilayah PPKM level 3 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen, boleh menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan JP sesuai kurikulum,” katanya.