Lensa Purbalingga - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sekarang menerapkan berbagai kebijakan tata kelola penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang memberikan nilai positif bagi satuan Pendidikan.
Pejabat Fungsional Ahli Madya Direktorat Sekolah Dasar, Kurniawan mengatakan, penyaluran dana BOS langsung ke rekening sekolah.
Baca Juga: Kurikulum Merdeka Sudah Diterapkan di 5.554 Sekolah Menengah Kejuruan
Kemudian perubahan nilai satuan biaya BOS yang bervariasi sesuai karakteristik daerah, penggunaan dana yang lebih fleksibel namun tetap memperhatikan skala prioritas.
“Laporan penggunaan dana BOS wajib secara daring sebagai prasyarat penyaluran,” katanya.
Baca Juga: Si Adi Demen Batu Se-Bakso, Rumus Jitu Menulis Bagi Pemula Ala Toto Endargo
Kemudian lanjut Kurniawan, kebijakan yang baru terbit adalah tata kelola Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) oleh satuan pendidikan.
Tata kelola PBJ yang baru ada aturannya melalui Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 tanggal 14 April 2022, tentang Pengadaan Barang Jasa oleh Satuan Pendidikan pada
Baca Juga: Ini Aturan SKB 4 Menteri Terbaru, PTM Boleh 100 Persen