Lensa Purbalingga - Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) merupakan sistem elektronik yang dapat digunakan oleh Satuan Pendidikan untuk melaksanakan proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) secara daring, dengan menggunakan sumber dana bantuan pemerintah.
“Kalau sebelumnya pihak sekolah hanya paham bahwa belanja itu wajib pakai SIPLah, saat ini kita harus sama-sama paham bahwa yang wajib itu adalah Permen No. 18 Tahun 2022,” kata Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa, Kemendikbudristek, Henry Eko Hapsanto
Baca Juga: Mis Manajemen, Dinkominfo Purbalingga Siapkan Evaluasi SPBE
Jadi bukan SIPLah-nya, tapi SIPLah itu adalah instrumen dari Permen ini. Karena di Permen No. 18 ini sudah ada aturan pengadaan baik yang daring maupun luring,” imbuh Henry.
Henry melanjutkan, satuan pendidikan juga harus paham bagaimana tata kelola yang baru seperti cara memilih, cara belanjanya secara daring maupun secara luring.
Karena dari Permen sebelumnya timbul pemahaman seolah-olah yang wajib adalah belanja melalui SIPLah.
Baca Juga: Calon Jamaah Haji Usia Diatas 65 Tahun Jangan Gigit Jari, ini Penjelasan Kemenag Purbalingga
“Padahal yang wajib adalah satuan pendidikan paham terhadap pedoman pengadaan,” katanya.
Ia merinci, dalam Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS ini sudah mulai ditertibkan. Pasal 34 dan 35 Permendikbudristek No. 2 Tahun 2022 ada tanggal-tanggal deadline terkait pelaporan realisasi penggunaan dana BOS.