Lensa Purbalingga - Transaksi gantung tata kelola penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan transaksi pembelian barang oleh satuan pendidikan melalui aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) yang dianggap belum selesai oleh sistem.
“Jadi artinya, sekolah belum tuntas dalam melakukan transaksi pada aplikasi SIPLah. Terjadi transaksi gantung karena sekolah sudah melakukan pembayaran melalui rekening, tetapi belum mengunggah bukti pembayaran ke aplikasi SIPLah,” kata Tim BOS Direktorat Sekolah Dasar, Nastiyawati
Baca Juga: Mis Manajemen, Dinkominfo Purbalingga Siapkan Evaluasi SPBE
Ia menjelaskan, sekolah sudah membayar melalui rekening marketplace sesuai dengan hak, namun bukti pembayarannya belum diunggah ke dalam sistem.
“Lalu sekolah sudah melakukan pembayaran melalui toko, tapi lagi-lagi bukti pembayarannya tidak diupload ke SIPLah,” kata Nastiyawati.
Baca Juga: Calon Jamaah Haji Usia Diatas 65 Tahun Jangan Gigit Jari, ini Penjelasan Kemenag Purbalingga
Ia menjelaskan, penyebab transaksi gantung adalah sekolah belum melakukan pembayaran atau transaksi dibatalkan.
Nah, transaksi batal ini bisa terjadi, misalnya sekolah sudah memesan tapi tidak ada respons dari penyedia.
Barang sudah dikirim namun tidak sesuai dengan spesifikasi maupun jumlahnya. Atau juga yang memesan adalah kepala sekolah yang lama, kemudian ada pergantian kepala sekolah.