Jangan Sampai Ada Transaksi Gantung! Pengelola Dana BOS Harus Cekatan

- 4 Juni 2022, 11:30 WIB
Simak penjelasan tentang cara untuk mendapatkan PIP Kemdikbud tahun 2022 yang cair bagi siswa SD, SMP dan SMA.
Simak penjelasan tentang cara untuk mendapatkan PIP Kemdikbud tahun 2022 yang cair bagi siswa SD, SMP dan SMA. /Ari Bowo Sucipto/Antara

Lensa Purbalingga -  Transaksi gantung tata kelola penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan transaksi pembelian barang oleh satuan pendidikan melalui aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) yang dianggap belum selesai oleh sistem. 

“Jadi artinya, sekolah belum tuntas dalam melakukan transaksi pada aplikasi SIPLah. Terjadi transaksi gantung karena sekolah sudah melakukan pembayaran melalui rekening, tetapi belum mengunggah bukti pembayaran ke aplikasi SIPLah,” kata Tim BOS Direktorat Sekolah Dasar, Nastiyawati

Baca Juga: Mis Manajemen, Dinkominfo Purbalingga Siapkan Evaluasi SPBE

Ia menjelaskan, sekolah sudah membayar melalui rekening marketplace sesuai dengan hak, namun bukti pembayarannya belum diunggah ke dalam sistem.

“Lalu sekolah sudah melakukan pembayaran melalui toko, tapi lagi-lagi bukti pembayarannya tidak diupload ke SIPLah,” kata Nastiyawati.

Baca Juga: Calon Jamaah Haji Usia Diatas 65 Tahun Jangan Gigit Jari, ini Penjelasan Kemenag Purbalingga

Ia menjelaskan, penyebab transaksi gantung adalah sekolah belum melakukan pembayaran atau transaksi dibatalkan.

Nah, transaksi batal ini bisa terjadi, misalnya sekolah sudah memesan tapi tidak ada respons dari penyedia.

Barang sudah dikirim namun tidak sesuai dengan spesifikasi maupun jumlahnya. Atau juga yang memesan adalah kepala sekolah yang lama, kemudian ada pergantian kepala sekolah.

Halaman:

Editor: Teguh Priyatno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x