Lensa Purbalingga – Sebanyak delapan wilayah berstatus resiko rendah penularan Covid-19 atau zona hijau di Jawa Tengah, diizinkan untuk melakukan kegiatan belajar mengajar tahun ajaran 2020-2021 secara tatap muka, pada Senin, 13 Juli 2020.
Delapan wilayah tersebut adalah Blora, Kendal, Kota Surakarta, Banjarnegara, Klaten, Purworejo, Brebes, dan Kota Tegal.
Sedangkan yang tidak dapat melakukan secara tatap muka yakni, zona Merah yang terdiri dari enam wilayah, yaitu Kota Semarang, Kabupaten Magelang, Demak, Kudus, Jepara dan Temanggung.
Baca Juga: 29 SMP Negeri di Purbalingga Masih Kekurangan Siswa
Baca Juga: Geliat Pilkada 2020, Ken Ragil: Masih Cukup Waktu Poros Baru Muncul di Purbalingga
Baca Juga: Terjaring Tidak Memakai Masker, Warga Purbalingga Wajib Bersihkan Lingkungan Kantor Kecamatan
Kemudian zona kuning atau oranye yang terdiri dari 21 wilayah, yaitu Rembang, Cilacap, Sragen, Grobogan, Kabupaten Pekalongan, Kota Magelang, Kabupaten Semarang, Sukoharjo, Salatiga, Banyumas, Kota Pekalongan, Wonogiri, Batang, Purbalingga, Boyolali, Pemalang, Karanganyar, Pati, Kebumen, Kabupaten Tegal, dan Wonosobo.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jateng, Jumeri melalui Kabid Pembinaan SMA Syamsudin Isnaeni mengatakan, klasifikasi daerah tersebut berdasarkan evaluasi yang dilakukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP).
“Kami dari dinas sudah mengeluarkan petunjuk teknis tentang kegiatan belajar mengajar (KBM). Sudah ada panduannya, bagi wilayah di zona hijau boleh melakukan tatap muka dengan protokol kesehatan yang ketat. Daerah dengan zona kuning atau oranye dibatasi pesertanya (dipadu) dengan pembelajaran jarak jauh. (Zona merah) daring full (pembelajaran jarak jauh),” ujarnya, Rabu 8 Juli 2020.
Baca Juga: Ganjar Perintahkan Setiap Kepala Daerah di Jawa Tengah Bentuk Gugus Tugas khusus Kawasan Industri