Kegiatan Belajar Mengajar Secara Tatap Muka, Hanya 8 Wilayah yang Diizinkan di Jateng

- 11 Juli 2020, 05:00 WIB
ILUSTRASI kegiatan belajar mengajar di sekolah.* /ANTARA
ILUSTRASI kegiatan belajar mengajar di sekolah.* /ANTARA /Henoh Prastowo/

Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, 37 Tahanan di Polres Purbalingga Jalani Rapid Test

Baca Juga: Prioritaskan Kegiatan Belajar Mengajar SMA dan SMP, Nadiem: Protokol Kesehatan Jauh Lebih Mudah

Ia menjelaskan, bahwa pembukaan operasional sekolah dilakukan secara bertahap.

Di hari pertama, akan dipergunakan untuk siswa baru sebagai ajang pengenalan lingkungan sekolah.

Namun, dilakukan dengan kurun waktu terbatas dan wajib menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Dianggap Tidak Layak Beroperasi, Perusda Ventura Dibubarkan

Baca Juga: Di Hari Kemerdekaan AS, Patung Ibu Negara Melania Trump Dibakar

Sementara itu, bagi siswa kelas dua dan tiga dianjurkan untuk tetap melakukan pembelajaran secara daring.

Menurutnya, untuk pembukaan operasional sekolah harus dikoordinasikan dengan Ketua GTPP setempat, dalam hal ini bupati atau wali kota.

“Secara makro, kita kebijakannya pelajaran jarak jauh (daring). Namun ada kebijakan yang zona hijau dimungkinkan boleh tatap muka. Itu pun tak boleh masuk semua, tapi bertahap. Yang utama untuk siswa baru mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Misalnya diizinkan, akan tetapi baru dua hari (masuk sekolah) ada terpapar Covid-19, ya harus berhenti,” kata Syamsudin, seperti dikutip dari Jatengprov.go.id.

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: jatengprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x