Zona Kuning Covid-19 Diperbolehkan Melaksanakan Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka

- 7 Agustus 2020, 20:21 WIB
Ketua Satuan Gugus Penanganan Covid-19, Doni Monardo./BNPB.go.id/M Arfari Dwiatmojo
Ketua Satuan Gugus Penanganan Covid-19, Doni Monardo./BNPB.go.id/M Arfari Dwiatmojo /

Lensa Purbalingga - Kabupaten/kota yang termasuk dalam kawasan zona kuning Covid-19 diperbolehkan untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran tatap muka.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Satuan Gugus Penanganan Covid-19, Doni Monardo dalam konferensi pers virtual yang dilaksanakan pada Jum'at, 7 Agustus 2020 di Jakarta.

Keputusan ini tentu menjadi angin segar bagi masyarakat, terutama orang tua yang selama ini merasa terbebani dengan kegiatan belajar dari rumah atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Baca Juga: Harga Emas Antam Jum'at 7 Agustus Alami Kenaikan

Baca Juga: Sevilla singkirkan AS Roma dari Europa League

Baca Juga: Wolves Jadi Wakil Inggris Kedua di Babak 8 Besar Europa League

Dikutip dari Antara, Pemerintah melalui surat keputusan bersama (SKB) empat menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri menyepakati untuk memperbolehkan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tatap muka secara langsung di sekolah.

Kegiatan belajar mengajar tatap muka secara langsung tersebut diperbolehkan untuk daerah yang termasuk dalam kategori zona hijau dan zona kuning.

Data Satgas Penanganan Covid-19 selama sepekan terakhir atau periode 27 Juli hingga 1 Agustus 2020, terdapat 163 kabupaten/kota dalam kategori zona kuning, 51 kabupaten/kota zona hijau karena tidak melaporkan adanya kasus baru, dan 35 kabupaten/kota yang tidak terdampak oleh pandemi virus Corona.

Baca Juga: Kuburan di Antara Gedung Sekolah dan Kantor Desa Sempat Viral di Cilacap

Halaman:

Editor: Majid Ngatourrohman

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x