Menceritakan Hutang Orang Lain, Ini Hukumnya

- 29 Juli 2021, 11:15 WIB
Ilustrasi: Menceritakan Hutang Orang Lain, Ini Hukumnya
Ilustrasi: Menceritakan Hutang Orang Lain, Ini Hukumnya /Pixabay/mohamed_hassan

Lensa Purbalingga- Menceritakan hutang orang lain yang sengaja tidak mau membayarnya padahal dia mampu untuk membayar, maka hukumnya boleh, tidak berdosa.

Menceritakan hutang orang lain ini sebagai bentuk hukuman padanya karena telah lalai menunaikan kewajiban membayar hutang. Halal merusak kehormatan orang yang lalai membayar hutang, bahkan dia boleh dipenjarakan.

Namun demikian sebelum menceritakan hutang orang lain sebaiknya kita melakukan usaha untuk menagihnya apalagi apabila yang punya utang mempunyai iktikad baik.

Baca Juga: Jual Tanah, Agar Cepat Laku Ini Doa dan Amalannya

Dalam agama islam juga dijelaskan cara menagih hutang yang baik sesuai aturan agama. Rasulullah SAW pernah bersabda yang diriwayatkan Bukhari Muslim, Tirmidzi, dan Hakim:

“Jika yang punya utang mempunyai iktikad baik, maka hendaknya menagih dengan sikap yang lembut penuh maaf. Boleh menyuruh orang lain untuk menagih hutang, tetapi terlebih dulu diberi nasihat agar bersikap baik, lembut dan penuh pemaaf kepada orang yang akan ditagih”.(HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Hakim)

Adapun menceritakan hutang orang lain, jika dia sengaja tidak mau membayarnya padahal dia mampu untuk membayar, maka hukumnya boleh, tidak berdosa berdasarkan kepada hadist juga.

Baca Juga: 20 Keutamaan Surat Al Waqiah, Dari Kekayaan Berlimpah hingga Mempermudah Sakaratul Maut

Ini hadis riwayat Imam Ahmad berikut;

عَنْ عَمْرِو بْنِ الشَّرِيدِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَىُّ الْوَاجِدِ يُحِلُّ عِرْضَهُ وَعُقُوبَتَهُ

Halaman:

Editor: Teguh Priyatno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x