Wahai Muslimah, Ini Hukum Memanjangkan Kerudung

- 15 April 2022, 17:15 WIB
Ilustrasi Kerudung Panjang
Ilustrasi Kerudung Panjang /lambemanis.com/

Lensa Purbalingga - Kaum perempuan muslimah yang sudah baligh wajib hukumnya menutup aurat. Pakailah pakaian yang longgar dan tidak menerawang.

Aurat perempuan yaitu seluruh badan kecuali telapak tangan dan wajah. Rambut juga aurat, tutuplah rambut dengan memakai kerudung, dan panjangkan lah kerudung hingga ke dada.

Baca Juga: Mengemudi Mobil Sambil Dengarkan Musik, Baik atau Buruk? Ini Tips Pilih Lagu Terbaik

 Hal ini juga tercantum dalam QS.Al-Ahzab : 59 yang artinya :

“Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”

Pada surat QS.Al-Ahzab di jelaskan bahwa terdapat perintah untuk mengenakan jilbab dan menutupnya keseluruh tubuh (hingga dada) terutama saat keluar rumah, untuk melindungi perempuan dari kejahatan.

Baca Juga: Pelajar, Ini Tips Agar Belajar Lebih Efektif Selama Bulan Ramadan

Selain itu mengenakan jilbab agar membedakannya dengan non muslim, sebagai wujud kehormatan dan sumber kekuatan bagi perempuan.

Rasulullah shallallahu ‘alayhi wassalam bersabda: “Sesungguhnya seorang perempuan jika telah mendapatkan haidh, tidak pantas terlihat dari dirinya kecuali wajahnya dan kedua (telapak) tangannya sampai tulang pergelangan tangan (sendi)”.” (HR. Abu Dawud, al-Marâsil, no. 406)

Halaman:

Editor: Teguh Priyatno

Sumber: Dari Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah