Petisi Boikot Saipul Jamil Tembus 500.000 Lebih Tanda Tangan, Begini Pro dan Kontra Pakar Hukum dan KPAI

- 8 September 2021, 17:03 WIB
Ilustrasi: Petisi Boikot Saipul Jamil di laman change.org setelah Saipul Jamil Bebas
Ilustrasi: Petisi Boikot Saipul Jamil di laman change.org setelah Saipul Jamil Bebas /

Lensa Purbalingga - Hasil Petisi Boikot Saipul Jamil tembus mencapai 507.268 tanda tangan Rabu 8 September 2021 sore, semakin menuai berbagai macam pro dan kontra dari berbagai pihak.

Seperti diketahui Saipul Jamil bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Jakarta Timur pada Kamis 2 September 2021 setelah menjalani hukuman akibat pencabulan remaja dan suap jaksa 250 juta rupiah.

Kebebasannya yang seperti dirayakan di sejumlah program TV swasta itu akhirnya memicu gelombang protes. Sebelumnya, bekas pesakitan ini dikalungi untaian kembang dan diarak dengan mobil mewah.

Kejadian tersebut menyebabkan muncul protes dalam bentuk petisi di laman Change.org dengan tajuk “Boikot Saipul Jamil Mantan Narapidana Pedofilia Tampil di Televisi Nasional dan YouTube.” Dengan target 1.000.000 tanda tangan.

Baca Juga: Petugas Gagalkan Penyeludupan Ribuan Burung Dilindungi di Kotawaringin Barat Kalteng

Gerakan masyarakat melalui petisi berjudul "Komisi Penyiaran Indonesia Boikot Saipul Jamil Mantan Narapidana Kasus Pedofilia Tampil di Televisi dan YouTube" ini ternyata juga menimbulkan pro-kontra antara pakar hukum dan Komnas Perlindungan Anak.

Salah satu pakar hukum yang memberikan padangan mengenai hal ini adalah H.M. Rusdi Taher, S.H., M.H. menurutnya, ""fenomena Saipul Jamil" ini menjadi lumrah karena Saipul Jamil adalah seorang publik figur.

"Jadi, pemberitaan apapun mengenai dirinya (Saipul Jamil) akan mendapat banyak sorotan" katanya.

Baca Juga: Gubernur Kalteng Sampaikan Keluhan, Ketua DPD: Pemerintah Harus Lebih Peka

Mengenai kasus pemboikotan Saipul Jamil dari acara di stasiun TV ataupun Kanal YouTube, menurut Rusdi ini tidak adil.

"Orang yang sudah menebus kesalahannya melalui hukuman, maka setelah bebas dia harus diperlakukan dengan adil" katanya pada September 2021 melalui kanal YouTube Saipul Jamil Official.

"Sangat naif jika harus mempersoalkan masa lalu. Padahal yang bersangkutan sudah menebus kesalahan" tambahnya.

Baca Juga: Sinopsis Love Story Hari Ini Rabu 8 September 2021, Argadana sangat marah sama Wilantara

Menurutnya, aksi boikot Saipul Jamil itu sah-sah saja. Namun, juga perlu diingat Saipul Jamil juga perlu penghidupan.

Saat ditanya mengenai korban yang trauma, Rusdi menjelaskan bahwa secara hukum, Saiful Jamil sudah menjalankan masa hukumannya.

"Saipul Jamil juga sudah minta maaf kepada korban, mungkin." Tambahnya.

Baca Juga: Sinopsis Dari Jendela SMP Hari Ini Selasa 7 September 2021, Joko dan Damar Berantem

Aksi boikot ini juga menurut dia terlalu berlebihan. Karena seorang bekas narapidana pun harus diperlakukan dengan adil.

"Beda cerita, ketika setelah bebas, Saipul Jamil melakukan hal yang sama lagi. Nah, itu baru pantas untuk melakukan boikot" katanya lagi.

Sementara itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan bahwa pihaknya akan bersurat kepada KPI mengenai adanya stasiun televisi yang mengundang Saipul Jamil yang baru keluar dari penjara terkait kasus kasus pelecehan seksual remaja dan suap petugas Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca Juga: Link Streaming Tayangan Ulang Sinetron Putri Untuk Pangeran TV RCTI Selasa 7 September 2021, Ada Disini!

"Ini sebagai langkah antisipasi pelaku kekerasan dan pelecehan seksual kepada anak dan remaja tidak kembali tampil di televisi" kata Arist Merdeka Sirait pada awak media, Senin 6 September 2021.

Aris menyatakan gerakan boikot Saipul Jamil dari segala media siar perlu dilakukan untuk memberi efek jera kepada pelaku kekerasan dan pelecehan seksual kepada anak.

Ia menilai, apa yang pernah dilakukan Saipul Jamil merusak generasi bangsa dan dia meminta agar masyarakat memboikot tayangan-tayangan mengenai Saipul Jamil baik di telivisi atau media daring.

Baca Juga: Link Streaming Tayangan Ulang Mega Sinetron Suara Hati Istri Anjani Selasa 7 September 2021, Ada Disini!

Aris menyurati KPI sebagai upayanya dalam perspektif hukum, apakah unsur-unsur penyambutan dan munculnya kembali Saipul Jamil di televisi terbukti melanggar undang-undang penyiaran.

 "Jadi nanti biarkan KPI menegur televisi-televisi yang sudah menyiarkan itu, tanpa memenuhi syarat-syarat dari undang-undang itu," ungkap Aris.

Aris juga akan menyurati Menkominfo agar pemerintah juga memperhatikan mengenai hal ini.***(Wahyudi)

Editor: Teguh Priyatno

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah