"Lesti dan Billar terbukti mengakui pernah menikah siri. Maka mereka berdua dapat diduga membuat surat pernyataan palsu. Hal ini pun bisa masuk pidana, pemalsuan dokumen syarat nikah. Ijab kabul dua kali tidak ada di syariat agama," tuturnya.
Dalam keterangan yang dicantumkan di Facebook, tertera 'saat mendaftarkan pencatatan nikah di KUA, salah satu syaratnya adalah surat pernyataan masih perjaka atau perawan'.
Baca Juga: Lesti Kejora Tampil Cantik di Off Air Perdana, Rizky Billar Dampingi Sang Istri
Sementara pada kasus Rizky Billar dan Lesti Kejora, Mila menyebut pasangan itu tidak seharusnya mendaftarkan pernikahan ke KUA.
Tetapi ke Pengadilan Agama untuk mengajukan itsbat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Lesti dan Billar terbukti mengakui pernah menikah siri. Maka mereka berdua dapat diduga mebuat surat pernyataan palsu. Hal ini pun bisa masuk pidana, pemalsuan dokumen syarat nikah. Ijab kabul dua kali tidak ada di syariat agama," tuturnya.
Baca Juga: DPW PAN Kalimantan Tengah Silaturahmi Ke Pengurus Cabang NU (PC NU) Kotawaringin Barat
Menutup penjelasan panjangnya di Facebook, Mila Machmudah Djamhari mengutip ayat 105 dari surat An-Nahl. Isinya, menyinggung soal sosok pendusta.
"Sesungguhnya yang mengada-ada kebohongan hanyalah orang-orang yang tidak beriman kepada ayat-ayat Allah. Mereka itulah orang-orang pendusta," pungkasnya.***