Dua Hajatan Pernikahan di Purbalingga Dibubarkan Langgar Prokes Saat PPKM

15 Januari 2021, 21:49 WIB
Hajatan pernikahan dibubarkan, Jumat 15 Januari 2021. /Humas Polres Purbalingga.

Lensa Purnalingga - Dua lokasi hajatan pernikahan di wilayah Kecamatan Bobotsari, Kabupaten PurbaIingga dibubarkan.

Hajatan pernikahan di dua lokasi dibubarkan Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Bobotsari karena melanggar prokes saat PPKM.

Baca Juga: Apes! Gara-gara Jalan Berlobang Baju Terlilit Rantai, Pemotor dan Pembonceng Alami Luka Parah

Kedua hajatan tersebut digelar di rumah warga wilayah Kecamatan Bobotsari, Purbalingga, Jumat 15 Januari 2021.

Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Bobotsari yang terdiri dari kepolisian, TNI dan Satpol PP membubarkan dua kegiatan di Desa Dagan dan Karangduren.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 di Purbalingga Dilaksanakan Februari 2021

Penyelenggara kegiatan diketahui berinisial AY (50) warga Desa Dagan dan DR (70) warga Desa Karangduren.

"Adanya hajatan kita berikan imbauan. Karena saat ini sedang diterapkan PPKM dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19," kata Kapoksek Ridju Isdiyanto, Jumat 15 Januari 2021.

Baca Juga: Anak Polisikan Ibu Kandungnya di Demak Berakhir Mengharukan. Kenapa? Ini Penjelasannya.....

Kapolsek menjelaskan, dari data yang didapat kedua warga menyelenggarakan hajatan untuk acara pernikahan.

Setelah mendapat imbauan dari Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Bobotsari, kedua warga yang menggelar hajatan akan menghentikan.

Baca Juga: Tujuh Rumah Rusak Akibat Tanah Bergerak, Akses Jalan Antar Desa Retak-retak

Selain itu, akan membongkar tenda yang telah dipasang untuk tamu undangan.

"Kepada warga yang melanggar PPKM kita catat untuk pendataan. Selain itu, akan dilakukan pengecekan kembali apakah kegiatan hajatan benar-benar dihentikan," katanya.

Baca Juga: Tanah Longsor di Pengadegan Tutup Aliran Sungai, Air Meluap Hingga ke Pemukiman Warga

Kapolsek berharap masyarakat bisa mematuhi aturan saat diterapkan PPKM di wilayah Kabupaten Purbalingga.

Masyarakat harus bisa mendukung upaya pemerintah dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 sehingga kasus terkonfirmasi positif bisa ditekan.

Baca Juga: Ini Calon Kapolri Yang Diajukan Jokowi ke DPR

"Untuk setiap kegiatan masyarakat saat PPKM diterapkan, bisa mempedomani Surat Edaran Bupati Purbalingga Nomor 300 0201," ujarnya.***

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler