Adanya Indikasi Pelanggaran di Dindikbud, DPRD Purbalingga Tindaklanjuti ke Kejaksaan dan Polres

24 Maret 2021, 20:23 WIB
Suasana pemanggilan Dindikbud oleh DPRD Kabupaten Purbalingga, Jumat 13 Maret 2021. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Adanya indikasi pelanggaran yang ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purbalingga, DPRD akan mengambil langkah tegas.

Dalam hal ini DPRD Kabupaten Purbalingga akan menyampaikan hasil rapat di dewan terkait pemanggilan Dindikbud ke Kejaksaan dan Polres.

"Hasil pemanggilan Dindikbud kemarin (Jumat 13 Maret 2021) akan kita sampaikan ke Kejaksaan dan Polres. Karena ada indikasi pelanggaran hukum," kata Wakil Ketua DPRD Purbalingga Adi Yuwono kepada awak media, Rabu 24 Maret 2021.

Baca Juga: Usulkan Duet Jokowi-Prabowo 2024, Ini Penjelasan M Qodari

Adi Yuwono mengatakan, baru pernah Dindikbud di undang dewan dari kabid hingga kasinya. Ini menandakan anggota dewan benar-benar menyerap aspirasi masyarakat.

Adi juga sudah menyiapkan berkas-berkas dan hari ini (Rabu 24 Maret 2021) juga membuat surat secara kelembagaan.

"Dinas Pendidikan anggarannya besar, melibatkan ribuan guru dan siswa dan sebagainya. Kita akan sangat serius ini," jelasnya.

Baca Juga: Gara-gara Cemburu, Otong Bonyok Dikeroyok Teman-temnnya Usai Pesta Miras

Diberitakan sebelumnya, tersiar kabar adanya beberapa pelanggaran yang melekat pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purbalingga.

Dari kabar yang beredar beberapa pelanggaran adanya indikasi seperti mutasi di Dindikbud yang tidak prosedural, terkait masalah LKS dan penggunaaan dana BOS.

Untuk itu pada hari Jumat 13 Maret 2021, DPRD Kabupaten Purbalingga memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud).

Baca Juga: Pelaku Pariwisata Sambut Baik Pembukaan Bali untuk Wisatawan Asing

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga Adi Yuwono.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga, Adi Yuwono mengatakan, pemanggilan Dindikbud ke kantor DPRD untuk dimintai klarifikasi terkait kabar tersebut.

Adi Yuwono menyampaikan, adanya laporan dari masyarakat, kami mengklarifikasi tentang mutasi di dinas pendidikan yang sangat tidak prosedural, dan ada unsur suka dan tidak suka .

“Contoh guru perempuan di pindah jauh dan ini tentu tidak baik tidak prosedural dan tidak manusiawi. Dan ini juga kadang mengatas namakan Kepala Dinas," ujarnya, Jumat 13 Maret 2021.

Baca Juga: Gisel-Nobu Hadir Sebagai Saksi Kasus Penyebaran Video Porno di PN Jaksel

Dan lanjut Adi Yuwono, pemindahan GTT atau guru tidak tetap hal ini dilalukan oleh Kabid maupun Kasi di ketenagaan mengatas namakan Bupati .

Padahal belum tentu Bupati sedetail itu, karena sifatnya guru honorer hanya cukup di Kepala Dinas maupun hanya cukup tingkat Sekda.

Hal ini terjadi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga yang menurut kami jelas tidak prosedural dan harus dievaluasi.

Baca Juga: Kapolri Resmi Launching Etle Nasional Tahap 1, 12 Polda Terapkan Tilang Elektronik

Terkait hal lain yaitu LKS bahwasanya Dinas pendidikan tidak boleh memaksa dengan adanya buku LKS yang harusnya dilakukan oleh Kepala Sekolah.

Adi Yuwono juga menjelaskan terkait LKS

“ Kemudian adanya modul ini ko, isinya LKS covernya diganti logonya Dinas Pendidikan yang mestinya modul ini dibuat oleh guru bersumber dari mata pelajaran ataupun download dari websiet dari https. Tidak harus buku modul itu diperjual belikan dan ini indikasinya malah justru Dinas Pendidikan yang melakukan," tuturnya.

Baca Juga: Dugaan Kasus Korupsi Dana APBD Kecamatan Purbalingga, Empat PNS Diperiksa Kejari

Dan adanya LKS yang harusnya Cukup Kepala Sekolah yang mengadakan dan ini dilakukan oleh Dinas pendidikan.

Dari hal lain, terkait Dana BOS baik dana BOS Reguler maupun Afirasi point yang menurut kami tidak sesuai Permendikbud dimana ada pengadaan tablet maupun perangkat komputer.

Baca Juga: Ciptakan Iklim Usaha dan Kepariwisataan yang Lebih Kondusif, Tiwi Serahkan Raperda ke DPRD Purbalingga

Ini ada di 52 sekolah yang mestinya juga sesuai aturan ketika dengan pengadaan seperti ini dengan nilai 50-200 jt Dinas Pendidikan harusnya ada 2 rekanan atau minimal 2 atau 3 rekaan bisa menjadi pembanding indikasinya ini hanya 1 rekaan ada hambatan di tahun 2019.

Pemenuhan barang itu tidak sesuai target sehingga BOS ini menjadi Silpa ditahun 2021 bahkan PengSPJannya belum selesai.

Ada beberapa pelanggaran yang tentunya tidak sesuai Permendikbud dan ini bagian dari pengawasan kami.

Baca Juga: Mengejutkan! Viral Video Pria Berseragam Polisi di Purbalingga Diduga Lakukan Pungli, Ini Faktanya

Terkait penggunaan Dana BOS melakukan pengawasan agar Dinas Pendidikan juga melakukan belanja Dana BOS sesuai Juklak Jupliksnya.

“Maka akan kami cermati lagi di Komisis III DPRD. Mendasari dari aspirasi masyarakat tentunya bagus menjadi tindak lanjut dan menjadi evaluasi bersama Dinas Pendidikan," ujar Adi Yuwono.

Baca Juga: Mengaku Bisa Memindahkan Janin, Dukun di Kebumen Setubuhi Pasiennya Sebanyak Tiga Kali

Dan terakhir Adi Yuwono menegaskan bahwa DPRD bisa menggunakan Hak Angket atau Hak Penyelidikan terhadap persoalan persoalan yang ada di Pemerintah.

Sementara Kepala Dinas Kabupaten Purbalingga, Setiyadi memberikan pernyataannya terkait tudingan pelanggaran pelanggaran tersebut.

Baca Juga: Melalui Corporate Farming, Ini Cara Mensejahterakan Petani

Terkait LKS sudah di clearkan dan edaran pelarangan. Penggunaan anggaran BOS itu kewenangan sekolah.

Sekolah itu menggunakan anggaran BOS di Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah atau RAKS, RAKS bisa dirubah itu jadi kewenangan ada di sekolah.

"Misal DPRD mau merubah ya rubah saja tidak apa-apa," kata Setiyadi usai klarifikasi di kantor DPRD Purbalingga, Jumat 13 Maret 2021.

Baca Juga: Tragis! Trobos Palang Pintu, Pemuda Pengendara Motor Tewas Tertabrak Kereta Api

Setiyadi juga menjelaskan, penambahan Honor GTT (Guru Tidak Tetap) sebagian dari BOS dan sebagian dari APBD. GTT itu lebih cenderung ditempatkan di sekolah yang gemuk supaya bisa membayari honor dari BOS .

Karena, kalau mengandalkan dari APBD tok kurang. Setiyadi juga menegaskan bahwa itu semua bukan karena politik.

“Alasan yang lain terkait pemindahan GTT adalah karena jauh dan di ganduli oleh orang tua siswa," ujarnya.***

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler