Sungaiku Tercemar Limbah, DLH Purbalingga Seolah Menutup Mata

27 Maret 2021, 14:51 WIB
Kondisi saluran irigasi Kelurahan Karangmanyar RT 05 RW 03 saat pembuangan limbah. /Istimewa.

Lensa Purbalingga - Kabupaten Purbalingga dikenal dengan produksi bulu mata dan rambut palsu (Wig) yang sudah mendunia.

Hal ini tentunya menjadi sebuah kebanggaan tersendiri bagi masyarakat Purbalingga. 

Industri ini juga meningkatkan perekonomian dengan penyediaan lapangan pekerjaan. Namun bagaimana dengan dampaknya terhadap lingkungan? 

Baca Juga: Pedangdut Cita Citata Diperiksa KPK, Kenapa? Ini Penjelasannya

Beberepa hari ini warga Kelurahan Karangmanyar RT 05 RW 03 merasa dirugikan dengan pencemaran air diwilayahnya.

Keadaan air yang berbusa dan berwarna hitam pekat diduga akibat limbah buangan pabrik rambut palsu di Purbalingga.

Baca Juga: Mudik Dilarang, Pemda DIY Akan Perketat Pintu Masuk Pendatang

Salah satu warga Gilang (29) mengatakan, pencemaran terjadi sudah dari beberapa tahun yang lalu.

Dalam saat-saat tertentu kondisi air akan berubah warna hitam pekat dan timbul busa dan bau menyengat.

Namun, saat dilakukan mediasi seolah olah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purbalingga menutup mata.

"Pencemaran terjadi tidak setiap hari. Biasanya pagi hari atau sore hari. Apalagi kalau hujan, saluran irigasi warnanya menjadi hitam dan berbusa," katanya, Jumat 26 Maret 2021.

Baca Juga: Unggahan Gibran-Tiwi Jadi Gubernur dan Wagub Jateng Jadi Viral di Medsos

Akibat Pencemaran tersebut, air yang berasal dari sungai tidak dapat dimanfaatkan oleh warga sekitar.

Pasalnya, dengan kondisi pencemaran yang sangat memprihatikan tersebut, ikan yang dipelihara pada mati.

"Kondisinya sangat memperihatinkan, ikan di kolam pada mati," ungkapnya.

Baca Juga: Viral di Facebook Lima Tahanan di Purbalingga Kabur, Ini Penjelasannya

Sementara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purbalingga belum bisa pastikan asal limbah yang menyebabkan pencemaran sungai irigasi di wilayah RT 05 RW 03 Kelurahan Karangmanyar.

Baca Juga: Adanya Indikasi Pelanggaran di Dindikbud, DPRD Purbalingga Tindaklanjuti ke Kejaksaan dan Polres

Kasi Pengaduan Penyeleseian Sengketa dan Penegakan Hukum Lingkungan (PPSPHL) DLH, Agus Supriyanto menjelaskan, dugaan pencemaran limbah yang terjadi Karangmanyar butuh pemeriksaan lebih mendalam

Pasalnya selain menjadi saluran pembuangan air limbah dari PT Boyang Industrial dan PT Indokores Sahabat, limbah dari rumah warga juga berpotensi mencemari sungai irigasi.

"Kami tidak bisa menuduh satu atau dua perusahaan, karena ini baru dugaan yang masih perlu dibuktikan. Karena hal tersebut berkaitan dengan perekonomian masyarakat. Bisa saja limbah rumah warga dan bahan kimia pertanian," katanya dalam mediasi antara perwakilan warga RT 05 RW 03 dengan perwakilan PT Boyang Industrial dan PT Indokores Sahabat, Jumat 26 Maret 2021.***

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler