Larang Shalat Ied di Alun-Alun dan Takbir Keliling, Ini Penjelasan Bupati Purbalingga

7 Mei 2021, 12:05 WIB
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi. /Humas Protokol Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga, Jawa Tengah melarang shalat Idul Fitti 1442 Hijriyah di Alun-alun maupun lapangan Kecamatan.

Hal itu tertuang dalam kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Forkopimda, Kepala Kantor Kemenag, Ketua MUI dan pimpinan organisasi keagamaan PC Nahdatul Ulama, PD Muhammadiyah dan LDII.

"Untuk menghindari penyebaran covid-19 dari kerumunan jamaah shalat Id yang heterogen, maka pada Hari Raya Idul Fitri nanti tidak diadakan shalat Id di Alun-Alun Purbalingga dan lapangan di tingkat kecamatan,” kata Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi), melalui rilis tertulis, Kamis Mei 2021.

Baca Juga: Mencoba Mengelabuhi dengan Bungkus Permen Kiss, Kurir Sabu di Kebumen Ditangkap Polisi

Dikatakan Tiwi, sesuai ketentuan penyelenggaraan shalat ied dapat dilaksanakan secara berjamaah di masjid, mushola, lapangan atau tempat lain secara terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Selain itu, penyelenggaraan shalat idul fitri juga mempertimbangkan status zonasi Covid-19 berbasis desa.

Baca Juga: Tukang Becak Tewas Mendadak di Jalan Desa Klapasawit Purbalingga, Kenapa? Ini Penyebabnya....

Untuk desa atau kelurahan yang berada di zona merah atau oranye, shalat ied diselenggarakan di rumah masing-masing dengan keluarga inti.

Sedangkan desa atau kelurahan zona hijau dan kuning dapat menyelenggarakan shalat ied berjamaah di masjid, mushola atau lapangan atau tempat lain dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Shalat ied di lapangan terbuka dengan jumlah jamaah besar dan heterogen tidak diperkenankan. Penyelenggaraan shalat ied di lapangan atau tempat terbuka hendaknya dalam jumlah terbatas dan dikhususkan bagi warga sekitar (homogen) dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan ketat dibawah pengawasan pihak keamanan,” jelasnya.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Purbalingga Sidak Pabrik Rambut Palsu, Pastikan THR Buruh Terbayarkan

Pihak panitia juga diwajibkan berkordinasi dengan pemerintah untuk pengawasan protokol kesehatan.

Melaksanakan jaga jarak dan mempersingkat pelaksanaan shalat ied dan khutbah Idul Fitri tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.

"Panitia juga diminta tidak menghimpun infak dengan cara memutar kotak infak untuk menghindari kontak tangan yang menjadi salah satu karawanan penularan covid-19," ungkapnya.

Baca Juga: Masa Pandemi Pusat Perbelanjaan Jelang Lebaran di Purbalingga Dipadati Warga, Satgas Covid 19 ?

Selain shalat Idul Fitri, kesepakatan bersama juga menegaskan tidak diadakannya takbir keliling saat malam idul fitri.

Kegiatan takbiran dapat dilakukan di masjid, mushola dan rumah dengan tetap mematuhi protokol kesehatan serta menghindari terjadinya kerumunan.

Baca Juga: Kisah Pilu Warga Desa Sempor Purbalingga, Jelang Lebaran Rumah Beserta Isinya Ludes Terbakar

Terkait pengelolaan zakat fitrah, amil zakat sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat fitrah dan ZIS melalui kontak fisik dan tatap muka.

"Ini bisa diganti dengan layanan jemput zakat atau transfer layanan perbankan,” jelasnya.***

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler