Protokol Kesehatan Ketat, Masjid Agung Daarusalam Purbalingga Gelar Salat Ied di Tengan Pandemi Covid 19

13 Mei 2021, 13:22 WIB
Pelaksanaan Salat Idul Fitri di Masjid Agung Daarussalam Purbalingga, Kamis 13 Mei 2021. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Masjid Agung Daarusalam Purbalingga tetap menggelar salat Idul Fitri pada Kamis 13 Mei 2021.

Ratusan jamaah berkumpul untuk melaksanakan salat idul Fitri di tengah pandemi Covid-19.

Nampak hadir Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) bersama suami tercinta Rizal Diansyah beserta keluarga.

Salat Ied di Masjid Agung Purbalingga dimulai pukul 06.30 WIB dilaksanakan dengan protokol kesehatan sangat ketat.

"Jamaah dibatasi hanya berasal dari warga sekitar. Kapasitas juga dibatasi. Imam dan khatin KH Moniboloh,” kata Kasatpol PP Pemkab Purbalingga, Suroto usai menjalani salat Ied, Kamis 13 Mei 2021.

Baca Juga: Niat Mudik Tabrak Baliho, Pemudik Asal Purbalingga Terpaksa Rayakan Lebaran di Rumah Sakit

Lebih lanjut Suroto menyampaikan, para jamaah terlebih dahulu di cek suhu tubuhnya dan diwajibkan memakai masker.

Dalam pelaksanaan salat Ied, para jamaah diatur Shaf nya berjarak satu meter. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penulran virus corona.

"Sebelum masuk masjid jamaah dicek suhu tubuh, pakai masker, dan Shaf nya diberi jarak satu meter," ungkapnya.

Baca Juga: Kisah Pilu Keluarga Korban Ledakan Petasan di Kebumen, Malam Lebaran Kehilangan Anaknya

Suroto juga menyampaikan, pada Rabu malam 12 Mein2021 kawasan alun-alun juga ditutup. Kebijakan itu diambil untuk menghindari kerumunan yang tidak terkendali.

"Terkait pelaksanaan salat Ied menurutnya memang diperbolehkan di masjid dan mushala. Ini berlaku bagi desa dan kelurahan yang tidak berstatus zona merah,” tuturnya.

Baca Juga: Bakal Dipakai Salat Ied, Alun-alun Kebumen Disemprot Disenfektan

Sebelumnya Bupati Tiwi menyampaikan sesuai ketentuan penyelenggaraan salat ied dilaksanakan secara berjamaah di masjid, mushola, lapangan atau tempat lain secara terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Selain itu, penyelenggaraan shalat idul fitri juga mempertimbangkan status zonasi Covid-19 berbasis desa.

Baca Juga: Larangan Mudik, Bus AKAP di Terminal Purbalingga Tak Beroperasi pada 6-17 Mei

Untuk desa atau kelurahan yang berada di zona merah atau oranye, salat diselenggarakan di rumah masing-masing dengan keluarga inti.

Sedangkan desa atau kelurahan zona hijau dan kuning dapat menyelenggarakan salat ied berjamaah di masjid, mushola, lapangan atau tempat lain dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.***

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler