Purbalingga Perketat PPKM Mikro, Obyek Wisata Ditutup Hajatan Dilarang Hingga Berlakukan Jam Malam

18 Juni 2021, 08:49 WIB
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi usai melakukan Rapat Penanganan Covid-19 bersama Satgas Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Purbalingga di Pringgitan Pendopo Dipokusumo, Rabu 16 Juni 2021. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga akan memperketat Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro.

PPKM Mikro ini akan diterapkan selama kurang lebih dua minggu, mulai 21 Juni 2021 hingga 5 Juli 2021.

Baca Juga: Area Proyek PLTU Indonesia Power Semarang Kebakaran, Karyawan Panik Lari Berhamburan

Hal itu disampaikan Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) usai rakor bersama forkopimda yang digelar di Pendopo Dipokusumo Rabu 16 Juni 2021 kemarin.

"Mulai Senin 21 Juni 2021 kita akan melakukan upaya pengetatan, akan ada surat edaran bupati terkait dengan aturan PPKM yang baru," kata Tiwi kepada awak media.

Baca Juga: Viral! Video Antrian Panjang Vaksin Covid-19 di Bandung, Netizen : Itu Termasuk Kerumunan Ga Si??

Tiwi menyampaikan, untuk sementara waktu kegiatan kemasyarakatan tidak diperkenankan. Terutama yang potensi mengundang banyak orang atau kerumunan.

"Diantaranya hajatan, baik pesta pernikahan maupun sunatan. Acara keagamaan, atau acara seni dan budaya," jelasnya.

Baca Juga: Dianggap Rendahkan Indonesia, Instagram @sbsdrama.official Dapat Kunjungan Kenegaraan dari Netizen Budiman

Acara pernikahan boleh dilakukan. Namun, sebatas ijab kabul dan dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA).

"Untuk resepsi dan hiburan diimbau untuk ditunda. Baik di rumah atau di gedung, hotel, tetap tidak diperkenankan," ujarnya.

Baca Juga: 23 Orang Warganya Positif Covid-19, Desa Manduraga Kembali Lockdown

Selain itu, untuk kegiatan atau acara keagamaan juga sebaiknya tidak dilaksanakan. Karena takun menimbulkan kerumunan.

Imbauan tersebut telah disampaikan kepada para tokoh agama oleh pihak kepolisian. Termasuk acara-acara seni atau budaya.

"Polres telah melakukan imbauan kepada para tokoh agama, melalui FKUB, untuk kegiatan keagamaan sebaiknya tidak dilakukan secara kerumunan," katanya lagi.

Baca Juga: Kegiatan Masyarakat di Purbalingga Kembali Diperketat Mulai Senin Minggu Depan, Hajatan Dilarang

Tiwi melanjutkan, menimbang berbagai aspek, objek wisata juga sementara waktu tidak diijinkan beroperasi.

Baik objek wisata milik pemerintah maupun swasta. Sebab, di destinasi wisata sangat berpotensi timbul kerumunan.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Jateng Meningkat, Ini Strategi Bupati Tiwi Untuk Mengantisipasi

Apalagi kedatangan wisatawan dari luar daerah, yang sulut untuk dilakukan penelusuran.

"Objek wisata juga ditutup sementara waktu," ujarnya.

Baca Juga: Edarkan Tembakau Gorila, Dua Pemuda di Purbalingga Ditangkap Polisi

Lanjut Tiwi, Polisi bersama Satpol PP, juga akan lebih masif dalam melakukan kegiatan penertiban.

"Sebab akan diberlakukan jam malam di Kabupaten Purbalingga. Jam malam akan kembali diberlakukan, sampai jam 22.00 wib," tuturnya.

Baca Juga: Ayah Rojak jadi Bulan-bulanan Netizen, Ayu Ting Ting Akhirnya Angkat Bicara

Keputusan tersebut diambil menindaklanjuti hasil rapat koordinasi (Rakor) baik dengan Provinsi maupun Pusat kemarin.***

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler