Lensa Purbalingga - Dua orang pengedar tembakau gorila di tangkap Satreanarkoba Polres Purbalingga.
Dalam penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti seberat 11,13 gram barang haram tersebut.
"Dari dua tersangka diamankan tembakau gorila seberat 11,13 gram," kata Kabag Ops Polres PurbaIingga Kompol Pujiono, Kamis 17 Juni 2021.
Baca Juga: 23 Orang Warganya Positif Covid-19, Desa Manduraga Kembali Lockdown
Penangkapan dilakukan di wilayah Pengadegan, Kamis sore 10 Juni 2021.
Masing-masing berinisial RAR (21) warga Desa Larangan, dan MI (25) juga domisili di Desa Larangan, Kecamatan Pengadegan.
“Dua tersangka diamankan petugas karena didapati memiliki narkotika jenis tembakau sintetis,” jelasnya.
Baca Juga: Sejak Januari 2021, 24.878 Orang Ditangkap Terkait Kasus Narkoba di Indonesia
Berdasarkan keterangan tersangka, tembakau gorila tersebut diperoleh dengan cara membeli secara online dari orang yang tidak dikenal.
Kemudian setelah melakukan pembayaran barang dikirim melalui jasa pengiriman.