Seorang Pria di Purbalingga Ditangkap Polisi Saat Ambil Sabu

- 22 September 2023, 15:15 WIB
ST (34) warga Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga ditangkap polisi lantaran memiliki sabu.
ST (34) warga Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga ditangkap polisi lantaran memiliki sabu. /Humas Polres Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Seorang pria di Purbalingga ditangkap polisi saat ambil sabu di wilayah Kecamatan Bojongsari, Rabu malam 23 September 2023.

Pria tersebut berinisial ST (34) warga Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga ditangkap polisi lantaran memiliki sabu.

"Dari tangan tersangka diamankan satu paket sabu seberat 0,57 gram," kata Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Kresnanto, Jumat 22 September 2023.

Baca Juga: Purbalingga Miliki 6 Tempat Makan Gudeg Paling Enak, Ini Alamatnya

Kepada polisi tersangka mengaku membeli sabu secara online melalui pesan di aplikasi WhatsApp kepada orang yang tidak dikenal.

Setelah melakukan pembayaran lewat transfer kemudian barang dikirim ke alamat yang ditentukan penjual.

"Tersangka konsumsi sabu sejak tahun 2022. Awalnya penasaran, lalu mencoba. Akhirnya ketagihan sampai sepuluh kali," ungkapnya.

Baca Juga: Ratusan Hektar Sawah Tanaman Padi di Purbalingga Terancam Kekurangan Air Akibat Kekeringan

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar," imbuh Wakapolres Purbalingga.***

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x