“Setelah sampai rencananya tembakau gorila akan dikonsumsi sendiri dan dijual kembali kepada orang lain,” ungkapnya.
Baca Juga: Dua Pengguna dan Pengedar Pil Koplo di Purbalingga Ditangkap Polisi
Pujiono menambahkan tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar," pungkasnya.***