PPKM Level 3, Purbalingga Simulasi Pembukaan Destinasi Wisata

1 September 2021, 22:54 WIB
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi). /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Mulai 30 Agustus 2021, PPKM Kabupaten Purbalingga turun statusnya dari level 4 ke level 3 berdasarkan Inmendagri Nomor 38 Tahun 2021.

PPKM Level 3, destinasi wisata di Purbalingga diperbolehkan melakukan simulasi pembukaan dengan sejumlah persyaratan.

"Syaratnya dengan kapasitas maksimal 25% dan menerapkan protokol kesehatan ketat,” kata Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi), Rabu 1 September 2021.

Baca Juga: PPKM Turun ke Level 3, Tahaan Polres Kebumen Belum Bisa Dibesuk, Kenapa? Ini Penjelasannya

Pihaknya juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 300/1620 tentang PPKM Level 3 Covid-19 di Kabupaten Purbalingga periode 31 Agustus-6 September 2021.

"SE tersebut dibuat guna menindaklanjuti Surat Edaran (SE)Mendagri Nomor 38 Tahun 2021 tertanggal 31 Agustus 2021," terangnya.

Baca Juga: Lagi! Sebuah Rumah di Bojongsari Purbalingga Terbakar, Korban Rugi Ratusan Juta Rupiah

Dalam SE Bupati, kegiatan olahraga di tempat terbuka baik secara individu maupun kelompok kecil maksimal empat orang diperbolehkan.

Fasilitas olahraga di tempat terbuka diizinkan buka dengan maksimal 50% dari kapasitas maksimal.

"Persyaratannya tidak ada kontak fisik dengan pihak lain serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat," tegasnya.

Baca Juga: PPKM Purbalingga Turun ke Level 3, Pelaksanaan PTM Tunggu Kesiapan Semua Pihak

Untuk tempat ibadah juga diperbolehkan melaksanakan kegiatan ibadah. Namun juga ada persyaratannya.

Persyaratannya maksimal 50 % dari kapasitas normal serta menerapkan prokes ketat serta ketentuan teknis dari Kemenang.

“Sementara fasilitas umum dan area publik lainnya untuk sementara masih ditutup," ungkapnya.

Baca Juga: Viral di Facebook Sebuah Truk Terguling Menutupi Jalan di Kejobong Purbalingga

Sementara untuk rumah makan, restoran dan tempat makan diperbolehkan melayani makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25% dan waktu makan maksimal 30 menit.

Pihaknya bersyukur karena Purbalingga yang sebelumnya masuk daerah dengan kategori PPKM Level 4 kini turun menjadi level 3.

"Namun tidak boleh kendor. Penerapan protokol kesehatan ketat harus terus dilaksanakan,” imbuhnya.***

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler