Kedua Pemuda di Kebumem Ditangkap Warga Usai Curi Motor

18 September 2021, 17:36 WIB
Dua pemuda ditangkap warga dan diserahkan kepada polisi setelah mencuri sepeda motor di Gor wilayah Kebumen. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Dua pemuda di Kebumen ditangkap warga setelah mencuri sepeda motor yang terpakir di Gor Desa Jladri, Kecamatan Buayan.

Para tersangka mencuri Sepeda motor Honda Vario di Gor wilayah Kebumen pada hari Sabtu 21 Agustus 2021 sekira pukul 22.00 WIB.

Setelah ketahuan dan ditangkap oleh warga, kedua tersangka ini diserahkan kepada Polsek Buayan Polres Kebumen.

"Kedua tersangka CR (20) dan AD (19). Keduanya warga Desa Madureso, Kecamatan Kewarasan. Korbannya ED (16) warga Desa Wetonkulon, Kecamatan Puring, Kebumen," kata Wakapolres Kebumen Kompol Edi Wibowo, Sabtu 18 September 2021.

Baca Juga: Kapal Pengayoman IV Kemenkumham Tenggelam di Cilacap, Ini Nama-Nama Korbannya

Pencurian tersebut berawal ketika kedua tersangka melihat sepeda motor korban yang terpakir di Gor tidak dikunci stang.

Malam itu para tersangka datang ke GOR. Setelah melihat - lihat, ada satu kendaraan tidak dikunci stang.

"Awal niatnya mau bermain futsal, berubah jadi ingin mencuri," ungkapnya.

Baca Juga: Miliki Sabu, Sopir Truk di Kebumen Ditangkap Polisi

jsSetelah mengetahui situasi aman, sepeda motor dibawa kabur para tersangka dengan cara distep atau didorong kurang lebih sejauh 10 Kilometer hingga akhirnya ditangkap warga.

Mengetahui ada sepeda motor hilang, warga langsung mencari. Termasuk teman-teman korban dan pengurus GOR ikut mencari.

"Tersangka berikut barang buktinya berhasil diamankan warga di dekat Pom Bensin Jatiroto Kecamatan Buayan, selanjutnya dibawa ke Polsek Buayan," tuturnya.

Baca Juga: Truk Masuk Jurang di Desa Tlahab Bayeman Purbalingga

Kepada polisi tersangka mengaku tergiur ingin mencuri setelah melihat motor korban karena tidak dikunci stang.

Sepeda motor itu niatnya akan dijual oleh tersangka, lalu uangnya digunakan untuk membayar hutang kepada temannya.

"Ya nyesel Pak. Awalnya berniat futsalan," ungkap para tersangka.

Baca Juga: Kisah Seorang Gadis di Purbalingga, Bisa Minta Nasi Dibawa Pulang Untuk Bapak dan Adik Dirumah

Namun penyesalan tersangka tidak bisa menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 363ayat (1) huruf 3e KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," imbuhnya.***

 

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler