Dituntut 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Mantan Komisaris PT Sriwijaya Indah Purbalingga Keberatan

1 Oktober 2021, 09:31 WIB
Elmiai Iteh mantan komisaris PT Sriwijaya Indah Purbalingga saat menjalani sidang secara daring, di Rutan Purbalingga, Rabu 29 September 2021. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Elmiai Iteh (47) mantan Komisaris PT Sriwijaya Indah Purbalingga dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Purbalingga, Rabu 29 September 2021.

Mantan Komisaris PT Sriwijaya Indah Purbalingga Emiai Iteh ini menjadi terdakwa kasus dugaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp 38 juta.

Mantan Komisaris PT Sriwijaya Indah Purbalingga ini sekarang juga sudah ditahan di Rutan Purbalingga.

Baca Juga: Happy Asmara Berlinangan Air Mata saat Denny Caknan Nyanyikan Lagu Widodari di Hadapannya

Mahendra Eka Baskhara, kuasa hukum Elmiai Iteh menyampaikan, tuntutan yang diberikan jaksa terlalu berat. Dia menilai dalam memberikan tuntutan tidak memakai hati nurani.

"Jika melihat kronologi kasus dan tuduhan nominalnya, apakah tuntutan itu sudah pakai hati nurani?. Kami (tim kuasa hukum) rasa terlalu berat," katanya, Kamis 30 September 2021.

Baca Juga: Sakirman, Kakak Mayjen S Parman Yang Memilih Berpihak Kepada PKI

Keberatan dari pihak kuasa hukum akan disampaikan pada persidangan berikutnya. Namun, selain itu pihaknya juga akan kembali

meminta perlindungan hukum. Baik ke Kejaksaan Agung, Komisi III, dan bahkan ke Presiden.

"Kami sebelumnya sudah meminta perlindungan hukum ke Kejaksaan Agung, nanti kami akan kembali bersurat meminta perlindungan hukum lagi, baik ke Kejagung, Komisi III DPR RI, maupun Presiden," katanya.

Baca Juga: Pelajar Dinyatakan Sembuh Covid-19, Warganet Tanyakan Kepada Bupati Kapan PTM di Purbalingga Dimulai Lagi

Dia menambahkan, hasil dari pengajuan perlindungan hukum ke Kejaksaan Agung, jaksa dalam memberikan tuntutan harus berdasarkan pasal yang ada.

Namun perlu juga mempertimbangkan sesuai hati nurani. "Pertanyaan saya, apakah ini sesuai hati nurani?," kata dia.

Baca Juga: Lagi, Dinkominfo Purbalingga Dipertanyakan Kinerjanya Oleh Akun Facebook Arisha Puteri Braling

Terdakwa Elmiai atau Elmi didakwa melanggar Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 372 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan ketiga Pasal 372 KUHP jo Pasal 367 ayat (2) jo Pasal 376 jo Pasal (64) ayat (1) KUHP.

Pada sidang tuntutan, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga, Dedy Abdilah menyatakan Elmi bersalah dengan melanggar Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Menuntut hukuman penjara pada terdakwa selama 3 tahun.

"Ancaman pada perkara ini maksimal 4 tahun, dengan dituntut 3 tahun rasanya terlalu tinggi, jika melihat nominal kerugian yang dituduhkan Rp 38 juta," tutupnya.***

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler