Karaoke New Energy Dinilai Mengganggu Lingkungan, Puluhan Warga Kalikabong Purbalingga Mengadu ke Satpol PP

16 Oktober 2021, 05:15 WIB
Audiensi antara warga Kalikabong dengan pengelola Karoke New Energi, bersama Satpol PP, Asisten Perekonomian, dan Dinparpora, di Aula Satpol PP Purbalingga, Jumat 15 Oktober 2021. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Puluhan warga Desa Kalikabong, Kecamatan Kalimanah, Purbalingga geruduk Kantor Satpol PP Purbalingga, Jumat 15 Oktober 2021.

Puluhan warga Kalikabong Purbalingga menggeruduk Satpol PP bermaksud mengadukan keluhan atas keberadaan karaoke New Energy yang dinilai mengganggu lingkungan.

"Permasalahannya adalah suara yang bising, hingga menganggu lingkungan. Kami minta tutup dulu sementara dan diperbaiki," kata salah satu warga Kalikabong, Mardianto.

Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Rofik Hananto Bagikan Sejumlah Alat Produksi Kepada Pelaku UMKM dan IKM

Lebih lanjut mardianto menyampaikan, sebenarnya kami (warga) sudah berulang kali melakukan negosiasi dengan pengelola adanya kebisingan, namun seolah tidak digubris.

"Diduga ada kebocoran instalasi, sehingga suara terdengar sampai pemukiman warga. Kondisi itu dinilai sangat menganggu, terlebih ketika malam hari," ungkapnya.

Baca Juga: Keterlaluan, Enam Buah HP Santri Ar Rahman Purbalingga Untuk Belajar Daring Dicuri

Dia menjelaskan, warga sudah memberikan kebijakan untuk diselesaikan dengan baik-baik. Warga meminta pengelola untuk sementara menutup operasinal karoke.

Kebocoran suara untuk diperbaiki terlebih dahulu. Tapi pengelola enggan menutup aktifitas, selama perbaikan sarana yang dipersoalkan.

"Sudah berulang kali kami menuntut seperti itu, pihak pengelola tidak mau menutup sementara. Tapi diperbaiki sambil buka, kam suaranya menganggu," ujarnya.

Baca Juga: Barisan Celeng Berjuang jadi Nama Relawan Ganjar Pranowo untuk Pilpres 2024

Selain kebisingan, warga juga mengungkapkan dampak lain adanya tempat karoke itu. Karena ditempat tersebut ternyata menjual minuman keras (Miras, red) dan ada pemandu lagu (PL).

"Hal itu jelas memberikan efek pada mental dan moral masyarakat, terutama anak-anak," imbuhnya.

Baca Juga: Usai Pulang Sekolah di PTM, Siswa di Purbalingga Wajib Sharelok Saat Sudah Dirumah

Sementara pemilik tempat karoke New Energy, Rusdianto, menyampaikan tempat karoke tersebut sudah mengantongi ijin resmi. Untuk tuntutan penutupan, tidak bisa dilakukan oleh sepihak.

"Kami selaku pengusaha sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami usahanya sudah legal, perijinan lengkap, kemudian yang berhak menyatakan tutup itu bukan orang-perorang, person by person. Karena itu ada aturan, menyatakan tutup itu kalau ada putusan pengadilan," katanya.

Baca Juga: Banner di Depan Pendopo Dipokusumo Purbalingga, Arisha Puteri Braling: Semoga Bukan Dinkominfo Yang Buat

Terkait kebocoran suara, dia menjelaskan bahwa pihaknya sudah merespon. Saat ini pihaknya sedang melakukan perbaikan. Pengelola mengundang konsultan dari Jakarta, untuk perbaikan.

"Kalau kebocoran kebetulan kami audah panggil ahli, yang tadinya kita pakai hebel sudah dikasih peredam. Kemudian dikasih ada ruang kosong, dan kemudian bata. Jadi dinding sudah dua lapis, sekarang sedang kami kerjakan," katanya lagi.

Baca Juga: Viral,,! Puluhan Benda Pusaka Ditemukan Tercecer di Pantai Manganti, Dari Nogo Sosro hingga Naga Rencong

Menurut Rusdianto, gesekan antara pihak pengelola dengan warga, diduga karena persoalan atensi. Dimana sudah disampaikan dalam kesepakatan awal. Dimana dana CRS usaha karoke iti bisa untuk warga sekitar.

Awal memang tarik-menarik itu masalah atensi, atensi pemberian CSR usaha itu kepada masyarakat setempat.

Kita sudah beri sesuai perjanjian, untuk pemuda 4jt setiap bulan, untuk warga sembako 40 paket, kita sudah berikan tiap bulan, ada kaa RW, RT kita juga sudah beri.

"Masalahnya, ada yang minta secara tersendiri (Perorangan, red) ingin diperhatikan, kita ga bisa dong, kita ngga mungkin beri itu," terangnya.

Baca Juga: Sambung Jalan Baru Tegalpingen-Tumanggal, TMMD Sengkuyung III 2021 Purbalingga Resmi Ditutup

Mengenai penjualan miras dan keberadaan PL, Rusdianto mengaku tidak mengetahui bagaimana perjanjian awalnya.

Karena pihanya tidak merasa membuat perjanjian tersebut. Tetapi, pihaknya meyakini, tidak mungkin ada peraturan karena kebetulan.

Selanjutnya Rusdianto mengaku tidak tahu ada seperti itu, karena saya tidak membuat perjanjian itu. Tapi kita tidak mungkin membuat perjanjian itu karena kebetulan.

"Karena sesuai dengan ijin itu, apa yang ada diijinkan itu yang kami lakukan. Kalau memang itu dibolehkan ya kenapa tidak oleh undang-undang, tapi kalau yang tidak ya tidak mungkin kita lakukan," terangnya.

Baca Juga: Mensos Risma Berdebat Sengit dengan Mahasiswa Lombok soal Bansos

Kepala Satpol PP Purbalingga Suroto mengatakan, pihaknya hanya bersifat memfasilitasi untuk mediasi.

Mengenai tuntutan untuk penutupan, hal itu bukan kewenangannya. Terlebih tempat usaha tersebut secara bersifat legal.

"Karaoke ini sudah resmi berijin berdasarkan OSS, legal. Didalam ijin itu ada beberapa kesanggupan, antaralain kesanggupan pengelolaan dampak lingkungan," ungkapnya.

Baca Juga: Tebing Batu Cadas Setinggi Puluhan Meter Longsor di Kebumen, Ruas Jalan Sempat Tertutup

Suroto menambahkan, secara faktual, suara dari room karoke ini masih terdengar dari keluar. Semakin malam suara yang terdengar semakin keras.

"Kewajiban pengelola untuk memperbaiki kebocoran. Sehingga suara tidak lagi keluar dan menganggu kenyamanan," katanya.

Baca Juga: Fiersa Besari Bercuit soal Insiden Smackdown dari Polisi, Kerja itu Banting Tulang Bukan Banting Anak Orang

Suroto juga berharap adanya permasalahn ini agar pengelola terus menjalin komunikasi yang baik dengan warga sekitar.

Selain itu ada penyempurnaan terhadap peredam suara. Sehingga dijamin tidak ada kebocoran suara.

"Mengenai pemandu lagu, harapaman ada manajemen yang baik, dan menjaga perilaku mereka. Sehingga tidak menjadi keresahan masyarakat," imbuhnya.***

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler