Warganet Minta Usut Dugaan Pungli di Sektor Pendidikan, Ini Jawaban Dindikbud Purbalingga

13 November 2021, 21:34 WIB
Tangkapan layar, Warganet Minta Usut Dugaan Pungli di Sektor Pendidikan, Ini Jawaban Dindikbud Purbalingga. /Facebook @Suara Purbalingga Perwira (SUPER).

Lensa Purbalingga - Akun Facebook Riza Ardiana menuntut agar semua tindakan pungli di sektor pendidikan di Kabupaten Purbalingga diusut.

"Usut & TINDAK TEGAS Pungli di sektor pendidikan!!!" Tulisnya di Grup Facebook Suara Purbalingga Perwira (SUPER) pada Sabtu 13 November 2021.

Baca Juga: Menyongsong Pembelajaran Tatap Muka, Siswa-Siswi SMP N 4 Kutasari Purbalingga Disuntik Vaksin

Akun Facebook Riza Ardiana mengunggah sebuah tangkapan layar dari laman Matur Bupati Purbalingga yang memuat keluh-kesah seorang wali murid di SD N 2 Sirau, Kecamatan Karangmoncol, Purbalingga yang diminta oleh pihak sekolah untuk memberikan iuran.

Uang iuran tersebut, menurut keterangan si wali murid akan digunakan untuk membangun selokan dan beberapa fasilitas sekolah lainnya.

Laporan dari wali murid di laman Matur Bupati Purbalingga dia kirim pada Minggu 17 Oktober 2021 dan yang bersangkutan tidak berkenan disebutkan identitas dirinya.

Baca Juga: Beredar Video di Facebook Seorang Perempuan Kesurupan, Warganet Sebut Terjadi di PT Boyang Purbalingga

Setelah menelusuri laman Matur Bupati Purbalingga, ditemukan satu tanggapan dari Admin Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purbalingga tertanggal 29 Oktober 2021.

Dalam tanggapannya, Dindikbud Purbalingga menerangkan bahwa pada dasarnya untuk melakukan renovasi fasilitas sekolah dapat menggunakan dana BOS.

"Pada hakikatnya untuk rehab ringan atau pemeliharaan dapat menggunakan dana BOS," tulis Admin Dindikbud Purbalingga.

Baca Juga: Cara Baru Vaksinasi Di Purbalingga, Jemput Bola Pakai Mobil Vaksin Polres

Namun, menurut Admin Dindikbud apabila renovasi fasilitas sekolah tergolong renovasi tingkat sedang, pihak sekolah dapat menerima sumbangan namun dilarang melakukan pungutan.

"(Namun) jika rehab (tingkatan) sedang, sekolah dapat menerima sumbangan tapi tidak boleh melakukan pungutan," lanjut Admin Dindikbud.

Baca Juga: Sejumlah Kepala OPD di Purbalingga Kosong, Bupati Tiwi Tunjuk Plt Mantan OPD Sebelumnya

Admin Dindikbud juga menerangkan bahwa pihaknya akan segera melakukan monitoring atau survei ke SD N 2 Sirau.

"Segera akan kami survey ke SD N 2 Sirau," kata Admin Dindikbud pada 29 Oktober 2021 pukul 15.51 WIB.

Baca Juga: Bupati Tiwi Paparkan Terobosan Jitu Keluar dari Pandemi yang Penuh Lika-Liku

Namun, warganet di grup tersebut sudah kadung memberikan beberapa komentar pada unggahan akun Facebook Riza Ardiana.

"nah kie bener perlu di usut (nah, ini benar. Perlu diusut)" tulis seorang warganet.

Baca Juga: Sekian Lama Menunggu, Akhirnya 239 Kepala Sekolah di Purbalingga Dikukuhkan

Ada pula warganet yang mencoba memberi penjelasan mengenai alokasi dana BOS.

"Sekedar informasi, dana BOS sekolah itu jumlahnya terbatas, berdasar jumlah siswa tiap sekolah. Tidak semua keperluan sekolah dapat tercover dana BOS. Dalam hal ini sprti aduan yg disampaikan TS, jika sekolah ingin berbenah sarana prasarana pendidikan yg ada & telah dilakukan musyawarah bersama komite sekolah, wali murid & dewan guru serta sudah mencapai mufakat maka menurut saya bukanlah pungli. Asal pihak komite sekolah yg menerima iuran wali murid dpt transparan mengelola & membuat laporannya. Dari sini, kita dapat belajar menjadi masyarakat yg lebih pintar & bijak, saring & sharing informasi yg sesuai" tulis akun Facebook Fajar Ikhtiar.

Kemudian, akun Facebook Thomas Utomo memberikan tanggapan atas komentar dari akun Facebook Fajar Ikhtiar.

"Fajar Ikhtiar Menambahkan ya, Kang.
Dana BOS jg tdk bs utk membangun infrastruktur, hanya sekadar utk perawatan saja seperti pengecatan, perbaikan yg ringan-ringan," tulisnya.***

Editor: Kurniawan

Sumber: Facebook @Suara Purbalingga Perwira (SUPER)

Tags

Terkini

Terpopuler