Lensa Purbalingga - Sebagai ASN baik PNS maupun PPPK di Kabupaten Purbalingga, seyogyanya berposisi sebagai pelayan masyarakat, bukan sebaliknya merasa gagah dan akuh, serta mendapatkan pelayanan dari masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) saat acara Penyerahan SK dan Penandatanganan PPPK Non Guru, di Pendopo Dipokusumo Purbalingga, Kamis 10 Maret 2022.
"Sebagai aparatur negara, ASN baik PNS maupun PPPK seyogyanya berposisi sebagai pelayan masyarakat, bukan dilayani masyarakat," kata Bupati Tiwi.
Pada kesempatan itu, Bupati Tiwi juga menjelaskan bahwa selaku ASN baik PNS maupun PPPK sesuai UU No 5 Tahun 2014, memiliki tiga tugas pokok dan fungsi (tupoksi).
Tiga tupoksi tersebut, sebagai pelayan masyarakat, sebagai pelaksana kebijakan public dan sebagai perekat serta pemersatu bangsa.
Sebagai pelayan masyarakat kita harus turun ke bawah apa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Sebagai pelaksana kebijakan publik, seorang ASN harus tegak lurus terhadap apa yang menjadi kebijakan pemerintah.
"Seperti dalam panca Prasetya Korpri, harus taat dan harus siap tegak lurus. Tupoksi ke 3, sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Tiga tupoksi ini harus betul-betul dipahami, diresapi dan dijalankan.” ungkapnya.
Baca Juga: Pemkab Purbalingga Ajukan Rute Penerbangan BJBS Purbalingga ke Semarang
Lebih lanjut Bupati Tiwi menjelaskan, status PPPK dengan PNS tak jauh berbeda. Sebagai PPPK tidak mendapatkan pensiunan, tidak seperti PNS.
"Secara status kepegawaian PPPK dan PNS sama. Hanya saja bedannya PNS dapat pensiunan PPPK tidak," ungkapnya.
Baca Juga: Bencana Alam Tanah Longsor Terjadi Lagi di Kebumen, Rumah Warga Rusak Parah
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Purbalingga Heriyanto menyampaikan, hari ini sebanyak 86 orang PPPK Non Guru hasil seleksi tahun 2021 dilantik.
Formasi PPK Non Guru Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun 2021 sebanyak 162 formasi dan dilamar oleh 322 pelamar.
Baca Juga: Kwarcab Gerakan Pramuka Purbalingga Gelar Penajaman Tugas Scout Journalis
Setelah melalui seleksi administrasi terdapat 78 pelamar tidak memenuhi syarat administrasi. Sehingga yang berhak mengikuti seleksi kompetensi sejumlah 244 pelamar.
“Dari formasi yang tersedia hanya terisi 86 formasi atau 53%. Hal ini karena 156 peserta tidak lolos passing grade.”jelasnya.
Baca Juga: Rp1,45 Miliar Digelontorkan Untuk Permbangunan Purbalingga Food Center Tahap 4
Heriyanto menambahkan, PPPK Non Guru yang berjumlah 86 orang ini telah mendapatkan Nomor Induk PPPK dari Kantor Regional 1 BKN Yogyakarta per tanggal 30 Desember 2021 dengan TMT 1 Januari 2022.
"Yang dilantik harinini telah mendapat nomor induk PPPK dari Kantor Regional 1 BKN Yogyakarta," imbuhnya.***