Ini Alasan Purbalingga Terima Penghargaan Dog Meat Free Indonesia

21 Maret 2022, 15:56 WIB
Yayasan Jakarta Animal Aid Network (JAAN) Kesejahteraan Hewan memberikan penghargaan Dog Meat Free Indonesia (DMFI) kepada Kabupaten Purbalingga /Teguh Priyatno/

Lensa Purbalingga - Yayasan Jakarta Animal Aid Network (JAAN) Kesejahteraan Hewan memberikan penghargaan Dog Meat Free Indonesia (DMFI) kepada Kabupaten Purbalingga

Penghargaan ini diberikan karena Kabupaten Purbalingga termasuk daerah yang bebas dari peredaran dan perdagangan daging anjing.

Baca Juga: Ini Alasan Bupati Tiwi Larang  Peredaran dan Perdagangan Daging Anjing di Purbalingga

Penghargaan ini diberikan oleh Perwakilan Koalisi DMFI Internasional dari Humane Society International USA, bersama dengan Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner dari Kementerian Pertanian kepada Bupati Purbalingga Kamis 17 Maret 2022 di Semarang.

Kepala Kepala Dinas Pertanian (Dinpertan) Purbalingga Mukodam Purbalingga, Mukodam SPt mengatakan, hal ini berkat komitmen Bupati Purbalingga yang menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor : 035/10540 Tanggal 1 Oktober 2018 tentang Peningkatan Pengawasan Terhadap Peredaran/Perdagangan Daging Anjing.

Baca Juga: Viral, Video Petugas Bersihkan Kotoran Anjing Di Mall Geger di Medsos

"Dari pantauan Dinpertan, sejak terbitnya SE Bupati tersebut dalam tiga tahun belakangan tidak ditemukan lagi adanya penyembelihan/ penjualan/ perdagangan daging anjing. Bahkan di Purbalingga tidak ada warung makan yang khusus menyajikan daging anjing," ungkapnya dikantornya, Senin 21 Maret 2022

Mukodam juga menjelaskan, melalui SE tersebut, Purbalingga tidak ingin seperti beberapa daerah lain yang melegalkan daging anjing.

Baca Juga: Warga Lombok Dibuat Geger Pelajar SMP Berubah Jadi Anjing, Dikubur Hidup-hidup

SE tersebut dibuat dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat dan kesejahteraan hewan.

"Anjing bukanlah hewan ternak dan konsumsi. Sehingga tidak layak untuk dikonsumsi baik dari sisi kesehatan maupun perlindungan hewan," katanya.

Disamping memberi larangan terhadap peredaran/perdagangan daging anjing, SE tersebut juga memberikan pengarahan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Lurah dan Kepala Desa untuk turut mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat.

Baca Juga: Gara-Gara Anjing, Warga Purbalingga Jatuh Terkapar hingga Dibawa ke Klinik Kesehatan

"Perlu edukasi terkait adanya risiko penularan zoonosis akibat mengkonsumsi daging anjing," katanya.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga agar Purbalingga menjadi kabupaten yang bersih peredaran dan perdagangan daging anjing.

“Siapapun yang mendapati adanya peredaran dan atau perdagangan daging anjing di Purbalingga untuk dilaporkan kepada pejabat yang berwenang,” katanya

 

Editor: Teguh Priyatno

Tags

Terkini

Terpopuler